Jakarta, OG Indonesia -- Dua tersangka dalam kasus korupsi jual beli PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Eergi (IAE) periode tahun 2016-2019 resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW).
"Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," ucap Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menguraikan, dalam kasus jual beli gas tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$15 juta atau setara Rp203,3 miliar (kurs 2017 Rp 13.559 per US$). RH
KPK Tahan Mantan Direktur PGN Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Minggu, April 13, 2025
Rating:
