Terapkan GCG dalam Perusahaan, Regional Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule


Jakarta, OG Indonesia --
Regional Indonesia Timur Subholding Uptream Pertamina terus berkomitmen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini proses bisnis yang dilakukan dalam perusahan. Guna menunjang penerapan GCG yang baik dalam perusahan, PEPC menggelar workshop dengan tema “Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule” pada 11 Maret 2025 di Auditorium, Menara Bidakara, Jakarta.

Kegiatan ini diikuti manajemen Regional Indonesia Timur dengan tujuan meningkatkan manajemen dalam setiap mengambil keputusan bisnis dalam berbagai situasi dan kondisi. Hadir dalam workshop tersebut Direktur Regional 4, Muhamad Arifin, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu Taufan Hunneman, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin sebagai narasumber. 

Dikatakan Muhamad Arifin, perusahan telah menjalankan komitmen telah menjalankan sistem manajemen anti-penyuapan dan GCG. “Kami memiliki komitmen tinggi terhadap implementasi GCG. Bersama Komisaris kami rutin mengadakan pertemuan serta assessment dalam pengambilan keputusan,’’ ucapnya.

Dengan sharing session Penguatan Good Corporate Governance (GCG) melalui Penerapan Business Judgement Rule (BJR) ini diharapkan manajemen lebih memahami apa itu Business Judgement Rule. ‘’Semoga dengan digelarnya kegiatan ini kita dapat mengetahui aspek-aspek dalem mengambil keputusan dengan benar,’’ tambah Arifin.

Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menjelaskan Business Judgement Rule (BJR) menjadi bagian komponen yang sangat penting untuk menjalankan proses bisnis perusahan. ‘’BJR ini bisa mengajarkan kita dalam mengambil setiap keputusan dalam proses bisnis dengan baik dengan landasan-landasan hukum yang jelas,’’ jelasnya.

Taufan juga menambahkan tidak ada ruang bagi pekerja untuk melakukan tindakan fraud atau praktik Korupsi. “Kami telah melakukan berbagai proses pencegahan dengan melakukan pendidikan atau workshop antikorupsi fraud yang telah dilakukan tahun lalu serta mewajibkan dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk pencegahan praktik fraud,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam proses bisnis perusahan menjadi penting bagi manajemen dalam pencegahan tindakan fraud agar setiap keputusan yang diambil menjadi transparan. 

“Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen atau direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang bersinggungan dengan conflict of interest (konflik kepentingan), oleh karenanya setiap keputusan pasti akan diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian,’’ katanya.

Fitro menambahkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dikatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya unsur kerugian negara. ‘’Usulnya harus jelas, ada niat, kesengajaan, dan maksud tujuan yang menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin memaparkan Business Judgement Rule (BJR) menjadi batas manajemen atau direksi dalam pengambilan keputusan tanpa niat jahat guna mencegah dampak buruk. ‘’Intinya sebagai landasan utama dalam prinsip BJR direksi harus bertindak dengan niat yang jujur dan tulus untuk kepentingan perusahan dalam pengambilan keputusan bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain,’’ paparnya dalam workshop.

Diharapkan dengan dilakukan workshop ini perwira Regional Indonesia Timur dapat terus mengimplementasikan Good Corporate Governance melalui penerapan Business Judgement Rule dalam setiap proses bisnis. RH

Terapkan GCG dalam Perusahaan, Regional Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule Terapkan GCG dalam Perusahaan, Regional Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Maret 19, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.