PUSKEPI: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tetap Melalui Agen dan Pangkalan Resmi Pertamina


Jakarta, OG Indonesia --
Pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan penjualan barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi. Selain itu, LPG bersubsidi yang telah diperdagangkan secara bebas maka seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum serius memperhatikannya karena berkaitan dengan keuangan negara. 

Karena itu, dia menilai mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 Kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat Agen LPG3 Kg dan Pangkalan LPG 3 Kg yang terdaftar resmi di Pertamina mutlak harus dipertahankan karena paling bisa diawasi dan dikontrol oleh Pemerintah dan atau pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI. 

"Ketika ada pihak yang menjualbelikan LPG 3 Kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg , maka itu dapat dikatakan sebagai ilegal," kata Sofyano dalam keterangnnya, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan ketentuan Pemerintah lewat Perpres 104 Tahun 2007 menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 Kg adalah Rumah Tangga dan Usaha Mikro. "Ini harus ditegakkan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Maka ketika ada pihak yang bukan Rumah Tangga atau badan usaha Mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 Kg, Itu harusnya diambil tindakan tegas," ucapnya.

Sofyano menambahkan, pengangkatan atau penambahan pangkalan-pangkalan LPG 3 Kg baru mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.

Agar masyarakat bisa membeli LPG 3 Kg sesuai HET yang berlaku, tambah Sofyano, maka Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga. 

Di samping itu, persyaratan untuk menjadi Pangkalan harus semudah mungkin, misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, tempat berjualan yang menetap alias bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Rekening Tabungan bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, hingga gas detector

'Pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program OVOO atau One Village One Outlet yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong Pertamina untuk mewujudkan Program merata di tiap desa dan dusun yang ada negeri ini yang sudah melaksanakan konversi mitan ke elpiji 3 Kg," tuturnya.

Terkait HET Pangkalan LPG 3 Kg yang ditetapkan Pemda, Sofyano menyarankan sudah saatnya Menteri ESDM menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET pada pangkalan. "Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan Pemda," tegasnya.

"Pemerintah sudah saatnya juga mengkoreksi besaran Harga Tebus LPG 3 Kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp.11.588.-/tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg," ujarnya.

'Tetapi koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET Nasional karena kenyataannya HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah naik jauh dari HET Nasional yang rata-rata sekitar sebesar 35 persenan," pungkas Sofyano. RH

PUSKEPI: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tetap Melalui Agen dan Pangkalan Resmi Pertamina PUSKEPI: Distribusi LPG 3 Kg Harus Tetap Melalui Agen dan Pangkalan Resmi Pertamina Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Februari 07, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.