Perolehan Negara Masih Kecil, Kurtubi: Kembalikan Kedaulatan Negara Atas Migas dan Tambang


Jakarta, OG Indonesia --
 Pengamat Energi dan Tambang Kurtubi mengatakan tata kelola aset/kekayaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) 
sekarang ini masih jauh dari amanat Pasal 33 UUD 1945 karena negara telah kehilangan kedaulatan atas sumber daya alamnya.

"Selama ini perolehan negara masih relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah yang diproduksikan," tegas Kurtubu dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Dia menjelaskan, secara geologis, aset yang berupa cadangan terbukti dari migas, mineral dan batu bara yang terpendam di perut bumi Nusantara sangatlah besar, di mana yang berupa migas dan batu bara nilainya sekitar Rp56.620 triliun atau sekitar 30 kali dari APBN 2012. 

"Mengingat aset yang berupa cadangan terbukti bersifat tradeable dan bankable, maka ke depan, aset ini harus secara jelas dinyatakan sebagai milik negara yang hak kepemilikan dan pengelolaannya diserahkan ke BUMN," terangnya.

Dengan demikian, menurut Kurtubi, BUMN bisa mengakumulasi dana besar dengan jalan memonetasi aset cadangan baik lewat sistem perbankan maupun lewat sistem pasar modal. 

"Pemerintah bisa menggunakan dana tersebut untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara massif di seluruh Indonesia guna mempercepat Indonesia menjadi negara maju yang sejahtera," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Kurtubi, regulasi yang menyangkut tata kelola aset migas, mineral dan batu bara harus segera diluruskan dengan mangganti atau menyempurnakan UU Migas No.22/2001 dan UU Minerba No.4/2009. "Agar sesuai dengan konstitusi, sekaligus merupakan terobosan baru dalam mendanai pembangunan infrastruktur," pungkasnya. RH

Perolehan Negara Masih Kecil, Kurtubi: Kembalikan Kedaulatan Negara Atas Migas dan Tambang Perolehan Negara Masih Kecil, Kurtubi: Kembalikan Kedaulatan Negara Atas Migas dan Tambang Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Januari 15, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.