Lantik Pengurus Baru, PERHAPI Siap Dukung Kemajuan Industri Pertambangan Nasional


Jakarta, OG Indonesia --
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam tambang yang beragam dan selama ini telah berkontribusi bagi perekonomian nasional. Sebagai organisasi yang menaungi para profesional pertambangan, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam mendukung penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar. 

“Sebagai organisasi profesi, PERHAPI akan terus mendukung industri pertambangan nasional mulai dari peningkatan kapasitas SDM pertambangan yang kompeten juga membantu mewujudkan penerapakan Good Mining Practice dalam praktek pertambangan nasional,” ungkap Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono yang ditemui di sela-sela kegiatan Pelantikan Pengurus PERHAPI periode 2024-2027 di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia mengakui saat ini industri pertambangan menghadapi sejumlah tantangan yang terkait dengan dinamika situasi geopolitik global dan nasional, dinamika suplai dan demand komoditi yang berdampak pada harga komoditi. Juga tantangan dari industri pertambangan itu sendiri seperti sorotan publik pada sektor ini sebagai dampak dari maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum. 

“Masih maraknya aktivitas pertambangan illegal (PETI), munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan yang mengatasnamakan kegiatan pertambangan lalu kasus korupsi dan kasus pidana lainnya di sektor ini," tegas Widhy. 

Ditambah lagi saat ini ada beberapa kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan operasi tambang. Mulai dari kebijakan terkait perizinan di Kehutanan dan Lingkungan Hidup, regulasi bidang fiskal yang sedikit banyak menambah beban untuk sektor pertambangan. 

“Ada beberapa regulasi yang saat ini sedang jadi perbincangan yakni kewajiban B40 yang diikuti pencabutan subsidi pemerintah atas pengadaan FAME. Kalau dari pelaku usaha tentu akan selalu siap melaksanakan kebijakan Pemerintah namun perlu juga dipertimbangkan untuk tidak mencabut insentif pengadaan FAME agar tidak menambah beban biaya tambahan,” terang Widhy.

Pelaku usaha juga dicemaskan oleh rencana revisi aturan terkait DHE. Meski aturannya belum ada, namun dari keterangan Menko Perekonomian disebutkan bahwa DHE wajib simpan dalam negeri selama setahun dan besarannya 100%. “Hal ini tentu akan memberatkan pelaku usaha secara khusus arus kas perusahaan,” ujarnya. 

Revisi UU Minerba, Apa Urgensinya?

Hal lain yang juga ramai diperbicangkan stakeholder pertambangan beberapa hari belakangan ini terkait rencana revisi keempat dari UU Minerba. “Di dalamnya adanya usulan memberikan perioritas perizinan pada Perguruan Tinggi dan UMKM. Meski baru dalam tahapan pembahasan awal namun PERHAPI menyayangkan munculnya rencana ini. “PERHAPI meminta untuk dikaji secara lebih mendalam lagi,” tandas Widhy. 

Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua Umum PERHAPI Resvani. Menurutnya Indonesia saat ini sedang berjalan pada track yang tepat secara khusus terkait industrialisasi. “Hal yang penting dan harus didorong saat ini adalah industrialisasi yang tidak hanya dari sisi mainstream, seperti dari nikel dihasilkan feronikel kemudian diolah hingga menjadi stainlesteel dan precursor battery. Kita harus berpikir bagaimana ekosistem industri bisa diwujudkan yaitu tumbuhnya industri-industri yang bisa menghasilkan produk-produk yang dibutukan dalam proses industrialisasi," ucapnya. 

Resvani menegaskan negara Indonesia harus mendefinisikan sebesar besar kemakmuran rakyat dalam pasal 33 UUD 1945 dalam bentuk peran sumbedaya pertambangan untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, pertumbuhan indeks pembangunan sumberdaya manusia, penguasaan teknologi, sustainability dan pertahanan keamanan negara. 

“Oleh karenanya, dengan kondisi tensi geopolitik dan geoekonomi dan kondisi kekuatan fiscal dalam negeri saat ini, maka strategy industrialisasi yang utuh sangat tepat untuk dilakukan baik dalam membantu membangun ketahanan di sektor pertahanan dan energi melalui pengembangan advance material untuk teknologi alutsista dan EBT termasuk PLTN, serta membantu pertumbuhan GDP dan Fiscal melalui pembangunan ekosistem industri sehingga dapat menopang APBN khususnya  anggaran sektor pendidikan, penelitian, kesehatan, UMKM dan sosial kemasyarakatan," tutur Resvani. 

Ia juga menyayangkan adanya opsi prioritas pemberian IUP pada ormas perguruan tinggi dan UMKM. Harusnya sektor sektor tersebut hidup dari kekuatan fisclkal kita. Kita perlu menjaga APBN dari kebocoran dan program-program yang tidak prioritas atau condong mubazir. 

"Mereka harus dibiayai agar dapat fokus, bukan didorong untuk mencari dana sendiri, terlebih Industri tambang punya karakteristik seperti padat modal, tekonologi tinggi serta beresiko tinggi. Jangan sampai kesalahan-kesalahan di operasional bisa berakibat fatal bagi pelaku sendiri. Oleh karenanya kalau pun harus diketok palu dan kemudian Perguruan Tinggi boleh mengelola pertambangan maka aturannya harus dibuat dan ditegakkan untuk melindungi mereka dengan mitigasi seluruh resiko,” ungkapnya. 

Aspek lain yang juga penting terkait revisi UU Minerba ini adalah ketahanan cadangan. “Saat ini Pemerintah sudah harus memperhatikan aspek konservasi cadangan dan eksplorasi. Kesinambungan pasokan harus tercermin dalam kebijakan yang benar benar dapat menstimulus kegiatan investasi eksplorasi,” pungkas Resvani. RH

Lantik Pengurus Baru, PERHAPI Siap Dukung Kemajuan Industri Pertambangan Nasional Lantik Pengurus Baru, PERHAPI Siap Dukung Kemajuan Industri Pertambangan Nasional Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Januari 24, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.