Jakarta, OG Indonesia -- PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML), perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd., telah melakukan penandatanganan Amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) / Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2024 untuk pengembangan Unit 2 dan Unit 3 (140 MW) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
Amandemen PPA ini menyusul diterbitkannya persetujuan penyesuaian harga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat persetujuan dari Menteri Keuangan menandakan Amandemen PJBTL Muara Laboh Unit 2 dan Unit 3 telah memenuhi syarat untuk ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan SEML.
Proyek PLTP Muara Laboh akan meningkatkan keandalan listrik di Sumatra, dengan target Commercial Operation Date (COD) untuk Unit 2 (80 MW) pada awal tahun 2027 dan Unit 3 (60 MW) pada tahun 2033. Listrik yang dihasilkan akan disalurkan PT PLN melalui jaringan Sumatra untuk meningkatkan bauran energi dari energi terbarukan dan memperkuat pasokan listrik di wilayah tersebut, dengan menyediakan listrik bagi sekitar 760.000 rumah tangga.
Penambahan kapasitas dari proyek PLTP Muara Laboh ini akan mengurangi emisi sekitar 900.000 ton CO2 per tahun. Proyek ini juga berpotensi memberikan kontribusi signifikan melalui pembayaran royalti dan bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembangunan Unit 2 dan Unit 3 akan menciptakan peluang kerja bagi sekitar 1.500 orang dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di area sekitarnya.
PLTP Muara Laboh mulai beroperasi untuk Unit 1 (sekitar 85 MW) pada 16 Desember 2019 dan saat ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam memasok listrik ke PLN.
"Pengembangan Unit 2 dan Unit 3 PLTP Muara Laboh yang membutuhkan investasi sebesar USD 900 juta, merupakan bukti komitmen yang sangat kuat dari Supreme Energy dan mitra internasional-nya terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan target bauran energi terbarukan Pemerintah Indonesia serta target net zero emission pada tahun 2060. Kami sangat menghargai dukungan yang kuat dan terus menerus dari Pemerintah, PLN dan masyarakat Solok Selatan," ujar Founder & Chairman PT Supreme Energy, Supramu Santosa, Kamis (26/12/2024).
Selain PLTP Muara Laboh, PT Supreme Energy juga mengembangkan PLTP Rantau Dedap di Sumatra Selatan dengan kapasitas 91.2 MW yang sudah mencapai COD pada 26 Desember 2021. PLTP Rantau Dedap dikembangkan dan dioperasikan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Sriwijaya, Marubeni Corporation, Tohoku Electric, INPEX Geothermal Ltd. dan PT Energia Prima Persada (PAMA/UT).
Melalui PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Supreme Energy Lampung, Sumitomo Corporation dan INPEX Geothermal Ltd, juga sedang mempersiapkan program eksplorasi untuk Wilayah Kerja Panas bumi Gunung Rajabasa yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kegiatan eksplorasi akan dimulai segera setelah perpanjangan PJBTL dengan PT PLN (Persero) selesai. RH