Pekanbaru, OG Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) di Kabupaten Siak hari ini. Menteri Hanif mendukung PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk percepat pemulihan lingkungan hidup di Tahura SSH yang masuk dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan.
"Secara teknis yang harus bertanggung jawab ini Chevron, tetapi dalam UU dikenal dengan ‘Polluter pays’ principle, jadi si Rokan (Chevron) berdasarkan hitungan para ahli, telah menempatkan dana di pemerintah," kata Menteri Hanif Paisol, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, pemulihan ini bisa dilakukan secara cepat dan ringkas. “Kami akan memberikan rekomendasi untuk percepatan ini, sehingga pemulihannya jadi semakin cepat," tegasnya.
Menteri juga memberikan arahan kepada jajarannya, untuk dapat fokus menyelesaikan pemulihan ini, agar bisa tuntas 2026. Terutama akses untuk pemulihan di area yang berkaitan dengan masyarakat. "Perusahaan jangan dibenturkan dengan masyarakat. Kita-kita saja (Pemerintah) yang handle. Pemprov mediasi dengan masyarakat. Karena ini urusan Pemerintah. Mereka (PHR) tinggal eksekusi saja," tambahnya.
Sementara Ivan Fadlun Azmy Kapokja K3L SKK Migas menyampaikan bahwa pekerjaan pemulihan yang dilakukan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri KLHK. Tujuan dan sifat pekerjaan ini tentunya mempunyai tingkat efektifitas dan efisiensi yang perlu dikedepankan mengingat Perlindungan Lingkungan menjadi hal utama.
"Percepatan pekerjaan akan mengikuti arahan dan kondisi di lapangan demi tercapainya keberhasilan pekerjaan pemulihan lahan yang sesuai dengan acuan Pemerintah," tambahnya.
Executive Vice President (EVP) PHR Andre Wijanarko yang mendampingi Menteri Lingkungan Hidup mengatakan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di area operasi merupakan prioritas utama.
“PHR mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui SKK Migas untuk melaksanakan penanganan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi di WK Rokan, yang belum selesai dilakukan oleh operator sebelumnya. PHR terus berupaya melakukan percepatan pemulihan lahan," pungkas Andre.
Rangkaian kegiatan pemulihan ini tidak hanya mencakup pembersihan fisik di lokasi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan kegiatan perencanaan di antaranya pengumpulan data dan informasi, delineasi serta penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan.
Seluruh kegiatan pemulihan dilakukan PHR sesuai batasan, lingkup dan koordinasi dari SKK Migas, serta di bawah pengawasan Kementrian Lingkungan Hidup. Kegiatan Pemulihan Lingkungan Hidup di tahura SSH Minas akan dilakukan oleh PHR bersama mitra kerja sesuai dengan jadwal waktu yang ada di masing-masing RPFLH.
Sebagian dari kawasan konservasi di Tahura Sultan Syarif Hasim (SSH) dulunya merupakan daerah operasi Migas yang telah beroperasi sebelum lokasi ini ditetapkan menjadi kawasan Tahura Minas. Mengingat kegiatan pemulihan tersebut berkaitan dengan aktifitas-aktifitas yang dapat mempengaruhi pengelolaan Tahura SSH, maka saat ini PHR dan DLHK Provinsi Riau melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura telah membentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk melingkupi kegiatan yang ada.
Terkait penugasan pemulihan, untuk memastikan luasan area terdampak di kawasan tersebut dan memastikan kondisi ekosistem yang ada, PHR bekerja sama dengan BBKSDA Riau dan KPHP Minas Tahura telah melakukan kegiatan delineasi, serta identifikasi flora dan fauna bekerjasama dengan universitas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi perkiraan luasan dan kedalaman lahan di kawasan ini, sehingga perencanaan dan proses pemulihan dapat dilakukan efektif dan efisien dengan gangguan minimum terhadap ekosistem di kawasan Tahura.
Hingga saat ini, PHR telah menyelesaikan pemulihan lahan di 8 lokasi dan terus berupaya melanjutkan kegiatan dengan pendekatan teknologi tepat guna yang efektif dan efisien seperti bioremediasi insitu dan ex situ, serta metode lain yang telah disetujui KLHK. RH