Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, RUU EBET Batal Disahkan

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI.

Jakarta, OG Indonesia --
 Pihak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) belum sepakat terkait power wheeling. Akibatnya, rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, pada Rabu (18/9/2024) hari ini dibatalkan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menerangkan bahwa dengan pembatalan rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut, maka secara otomatis RUU EBET tidak dapat lagi disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

Ke depannya, Mulyanto berharap pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah pada periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling. Ia mengatakan dengan waktu yang lebih leluasa akan sangat dimungkinkan untuk mengkaji ulang pasal-pasal krusial seperti power wheeling. 

"Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat," kata Mulyanto kepada wartawan.

Mulyanto menjelaskan, jika ketentuan power wheeling disetujui maka akan membuka pintu bagi pihak swasta untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. 

"Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi," ucap Mulyanto. 

Menurutnya pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. "Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara," tegasnya.

Asal tahu saja, power wheeling adalah mekanisme yang memungkinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk ikut menjual listrik secara langsung kepada konsumen. Dan dalam skema ini, pihak swasta juga dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. RH

Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, RUU EBET Batal Disahkan Pemerintah dan DPR Belum Sepakat, RUU EBET Batal Disahkan Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, September 18, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.