Ditjen Migas Ulas Penggunaan OCTG Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas


Jakarta, OG Indonesia --
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penggunaan  Oil Country Tubular Goods (OCTG) Dalam Negeri, untuk dorong pembangunan kapasitas Nasional melalui partisipasi dan kontribusi industri lokal khususnya pada industri Hulu migas pada 
Jumat (27/9/2024).

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra yang diwakili Heru Windiarto, Koordinator Pokja Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Migas menyampaikan bahwa industri minyak dan gas hulu merupakan salah satu pilar utama ekonomi Nasional. Perannya tidak hanya menjadi sumber energi yang vital bagi pertumbuhan industri, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, keberlanjutan dan daya saing industri ini menjadi hal yang sangat penting.

Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, termasuk volatilitas harga minyak, perubahan iklim, dan perkembangan teknologi yang pesat, Indonesia harus terus berinovasi dan memperkuat kapasitas Nasional di sektor ini. Salah satu kunci keberhasilan adalah pengelolaan rantai pasokan yang efektif dan efisien. 

Oleh karena itu, manajemen rantai pasokan dalam industri minyak dan gas hulu mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga distribusi. Keberhasilan kita dalam mengelola rantai pasokan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar energi global.

Lebih lanjut Heru juga menekankan pentingnya pembangunan kapasitas Nasional dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kontribusi industri lokal, dimana program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu upaya nyata yang dilakukan Pemerintah. 

Berbagai manfaat TKDN dikatakan Heru antara lain memperkuat kemampuan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Termasuk pada industri Hulu Migas, salah satunya dengan penggunaan OCTG Dalam Negeri pada kegiatan usaha Hulu migas.

“Terkait dengan implementasi permasalahan OCTG dalam Negeri pada kegiatan usaha Hulu Migas. Kami harapkan masukan-masukan tersebut konstruktif dan bisa menjadi panduan bagi kami stakeholders kegiatan usaha Migas, dan juga dari Kementerian Perindustrian memiliki rambu-rambu dalam kegiatan usaha hulu migas, terutama dalam penggunaan OCTG,“ jelas Heru di hadapan para stakeholders migas seperti Kementerian Perindustrian, perwakilan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, dan juga para Asosiasi dan Produsen Dalam Negeri.

Melalui FGD tersebut pihaknya juga berharap semua pihak dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam manajemen rantai pasokan dan pembangunan kapasitas Nasional. Menurut Heru, kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan akademisi sangat penting untuk menghadapi tantangan yang ada dan menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Kegiatan hulu migas, di mana migas merupakan sumber yang tidak dapat diperbaharui suatu saat akan habis. Namun kegiatan penunjangnya atau multiplier effect-nya kita harapkan akan tetap ada dan juga mendukung pergerakan perekonomian Nasional,“ harap Heru.

Pada kesempatan yang sama, staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito, menyampaikan bahwa perjalanan kebijakan TKDN memang dinamikanya sangat tinggi khususnya pada OCTG. Oleh karena itu pihaknya bersama dengan Ditjen Migas khususnya Direktorat Pembinaan Program Migas untuk berdiskusi bersama dengan para stakeholders terkait.

“Diskusi dari setiap Stakeholder yang terlibat dalam FDG, bisa memberikan pandangan ataupun pemikiran-pemikiran yang strategis untuk diusulkan menjadi kebijakan regulasi yang saat ini sudah ada,“ ujar Ignatius.

Dalam kesempatan tersebut, Ignatius berharap bahwa Indonesia pada suatu waktu dapat menjadi tuan rumah negeri sendiri sebagai produsen OCTG. Meski demikian, diakui Ignatius bahwa dalam rencana pemetaan induk khususnya industri OCTG tidak mudah karena dinamikanya sangat tinggi.

“Dinamikanya sangat tinggi dalam 10 tahun terakhir. Apalagi dua tahun kita di hambat dengan Covid tapi juga merupakan sarana tersendiri saat mana kita membuat work map positif di dalam negeri. Ini yang terjadi dasar kami bagaimana nanti kita bisa memberi masukan pada perhitungan TKDN cara positif,” jelasnya.

Dengan adanya FGD tersebut, pihaknya berharap para peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah dan juga Asosiasi dan Produsen Dalam Negeri dapat sinergi dan mendorong penggunaan OCTG dalam negeri pada kegiatan usaha Hulu Migas.

“Saya harapkan FGD ini sebagai momen bersilaturahmi karena ini semua stakeholder, pemerintah ada dan siap untuk membantu mengawal bagaimana apa yang menjadikan data permasalahan di lapangan menjadi solusi kita bersama sama,” ujar Ignatius mengakhiri.

Pada FGD bersama Asosiasi dan Produsen Dalam Negeri, hadir juga sebagai narasumber, antara lain Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Heru Kustanto, Ketua Tim Industri Logam Hilir, Direktorat Industri Logam Kemenperin Muhammad Hendria, dan perwakilan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Maria. RH

Ditjen Migas Ulas Penggunaan OCTG Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Ulas Penggunaan OCTG Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, September 28, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.