Surat Rekomendasi Pembelian BBM: Mekanisme Pendistribusian Solar dan Pertalite Tepat Sasaran


Makassar, OG Indonesia --
Surat rekomendasi merupakan salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume. Surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan. 

Hal ini mengemuka dalam Forum Komunikasi Stakeholder yang bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/11/2023). 

“Harus dipahami, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan JBT Solar dan JBKP Pertalite. Kalau kita kembali ke filosofi subsidi, maka subsidi itu diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan daya belinya. Subsidi harus kita atur agar tepat sasaran dan tepat volume,” ujar Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam sambutan ketika membuka acara tersebut. 

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan. Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna. 

“Kami mengharapkan penerbitan surat rekomendasi ini dapat dipahami dengan baik oleh konsumen pengguna, penerbit surat rekomendasi, serta badan usaha penyalur, sehingga memudahkan konsumen pengguna memanfaatkan BBM bersubsidi dan BBM penugasan untuk  mendukung kegiatannya,” tambah Iwan. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan poin perubahan aturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan, memasukkan persyaratan khusus KUSUKA bagi daerah yang sudah terimplementasi bagi konsumen usaha perikanan, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi (persyaratan umum dan khusus), serta ketentuan kewajiban Badan Usaha Penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur.

“Selain itu, perubahan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan dan maksimal tiga bulan untuk konsumen nelayan, penambahan formulasi dan tabel perhitungan kebutuhan JBT dan JBKP sebagai batas atas perhitungan volume surat rekomendasi dalam keputusan Kepala BPH Migas,” jelas Wahyudi.

Surat rekomendasi, imbuh wahyudi, jangan disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi bagi pihak-pihak terkait.

“Sanksi ini bisa diberikan kepada masing-masing pihak, termasuk kepada konsumen penggunanya,” tegas Wahyudi.

Untuk mempermudah masyarakat, penerbitan surat rekomendasi dapat menggunakan teknologi informasi (TI) atau manual. “BPH Migas telah menyiapkan tabel bantu untuk daerah yang belum memiliki sistem IT yang baik. Surat rekomendasi dalam prosesnya diharapkan menuju digitalisasi dengan sistem IT yang bagus,” katanya. 

Mengakhiri paparannya, Wahyudi menekankan bahwa BPH Migas terus melakukan improvement terkait regulasi, tata kelola penyaluran BBM subsidi, dan BBM penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam sesi diskusi, BPH Migas juga secara interaktif menjelaskan lebih detail pertanyaan dari perwakilan Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir, sehingga kegiatan Sosialisasi Surat Rekomendasi berjalan sangat optimal. Dijelaskan bahwa BPH Migas juga siap membantu sosialisasi di tingkat Provinsi untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada instansi Penerbit Surat Rekomendasi sekaligus melaksanakan simulasi.

Direktur BBM Sentot Harijady menyampaikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan surat rekomendasi dan pedoman perhitungan estimasi kebutuhan JBT Solar dan JBKP Pertalite. Dikatakan, pengurusan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya. Selain itu, pengurusan surat maupun pengambilan JBT atau JBKP bagi kelompok tani atau nelayan, dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna yang tercantum dalam surat rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah. 

Untuk pemerintah daerah atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai surat rekomendasi, dapat menghubungi helpdesk di nomor 0812-3000-0136. 

Sosialisasi ini dihadiri lebih dari 200 peserta yang hadir secara langsung, di luar yang mengikuti secara virtual. Peserta Sosialisasi berasal dari Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi, badan usaha, serta asosiasi. RH

Surat Rekomendasi Pembelian BBM: Mekanisme Pendistribusian Solar dan Pertalite Tepat Sasaran Surat Rekomendasi Pembelian BBM: Mekanisme Pendistribusian Solar dan Pertalite Tepat Sasaran Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, November 04, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.