Bandung, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban iuran badan usaha.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, BPH Migas berhak meminta pemeriksaan oleh instansi berwenang terhadap badan usaha dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
“Instansi bewenang yang dimaksud salah satunya adalah BPKP. Sesuai dengan surat BPH Migas kepada BPKP terkait Permintaan Bantuan Audit atas Pemenuhan Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Wajib Bayar,” ujar Erika saat membuka Sosialisasi PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyerahan SK Pemeriksaan kepada Badan Usaha dan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)
Erika menjelaskan, pemilihan Badan Usaha yang akan dilakukan pemeriksaan berdasarkan beberapa kategori. “Pertama, Badan Usaha dengan nilai Outstanding Piutang yang besar. Kemudian, Badan Usaha yang kurang patuh dalam memenuhi data dukung untuk keperluan verifikasi dan rekonsiliasi iuran,” terangnya.
Kategori selanjutnya ialah Badan Usaha yang mendapatkan catatan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Yang terakhir adalah Badan Usaha yang terdapat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Erika menambahkan, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Agar Bapak dan Ibu paham apa saja yang akan diperiksa oleh BPKP. Saya mohon, Bapak dan Ibu menyiapkan data dukung dengan baik, agar pemeriksaan berjalan lancar,” pungkasnya.
Tak lupa, Erika juga mengucapkan terima kasih kepada tim BPKP, BPH Migas, perwakilan Badan Usaha yang hadir pada hari ini, sekaligus berharap agar pengelolaan PNBP, terutama di BPH Migas menjadi lebih baik.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang mengutarakan bahwa timnya akan menjaga amanat yang sudah diberikan BPH Migas sehingga tujuan pemeriksaan tercapai dengan baik. “Tidak ada unsur like and dislike, jadi (pemeriksaan) ini transparan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris BPH Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan, kolaborasi BPH Migas dengan BPKP ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan iuran negara. "Paling penting adalah menjaga kepatuhan Badan Usaha dalam melaksanakan peraturan terkait pembayaran iuran," tambahnya.
Tampak hadir juga dalam kegiatan ini, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan BPKP Raden Murwantara, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Usaha. RH