Jakarta, OG Indonesia -- Sejak tahun 2017, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan gebrakan dengan membangun lembaga penyalur BBM di wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) dengan memberlakukan harga bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan yang dikenal dengan Program BBM Satu Harga, Pemerintah melalui Kementerian BUMN mendorong perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam aspek ketersediaan energi.
Pada roadmap awal, Program BBM Satu Harga yang berlangsung pada periode 2017 – 2019 menargetkan 150 fasilitas penyalur. Namun besarnya manfaat yang dinikmati masyarakat di wilayah 3T, mendorong Pemerintah bersama Pertamina sebagai BUMN berkomitmen memperluas program tersebut hingga tahun 2024.
“Pertamina akan terus mendukung upaya Pemerintah untuk menyalurkan BBM bagi masyarakat di daerah 3T, agar dapat membeli BBM, khususnya BBM Bersubsidi dengan harga yang sama dengan wilayah lainnya yang telah tersedia SPBU,” ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso, Senin (2/10/2023).
Fadjar menjelaskan, hingga September 2023, Pertamina telah membangun lembaga penyalur BBM Satu Harga di 472 lokasi, yakni sebanyak 71 titik di Sumatra, 5 titik di Jawa dan Bali, 96 titik di Kalimantan, 70 titik di Maluku, 87 titik di Nusa Tenggara, dan 94 titik di Papua. Hingga akhir tahun 2024 program ini diharapkan dapat mencapai 573 lokasi.
Selain menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Fadjar menambahkan, lembaga penyalur juga dapat menjual produk BBM berkualitas lainnya seperti Pertamax, Dex Series, serta Elpiji Non Subsidi seperti Bright Gas dan LPG 12 Kg.
Saat ini, imbuhnya, Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading mengembangkan program BBM Satu Harga dengan dua cara yakni percepatan pembangunan BBM 1 Harga melalui bantuan perangkat percepatan dan meningkatkan kehandalan sarana dan fasilitas SPBU, dalam bentuk SPBU Mini dan Pertamina Shop (Pertashop).
“Sebagai BUMN, Pertamina menjalankan amanah undang-undang menyediakan energi di seluruh pelosok negeri berdasarkan prinsip availability (ketersediaan), accesibility (terbukanya akses) affordibility (kemampuan), acceptability (penerimaan pasar) dan sustainability (kesinambungan),”pungkas Fadjar. RH