Ini Empat Alasan Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan


Jakarta, OG Indonesia -- 
Pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya dilaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan atas nama Pemohon Karen Agustiawan dan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemeriksaan perkara praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Oktober 2023.
Adapun agendanya adalah pemeriksaan Surat Kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Namun pihak Termohon atau KPk tidak hadir dalam sidang kali ini.

Adapun hal-hal pokok yang menjadi alasan Karen Agustiawan mengajukan permohonan praperadilan adalah:

(1) Penyidikan dan Penetapan Pemohon sebagai tersangka Error In Persona; (2) Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan (“Upaya Paksa”) tidak sesuai dengan Hukum HAM, Asas Legalitas dari peraturan perundang-undangan.(3) Pengadaan LNG Merupakan Aksi Korporasi; dan (4) Kerugian Keuangan Negara Belum Pasti.

Menurut Karen, mengenai error in persona perjanjian Jual Beli atau Sales Purchase Agreement/SPA antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani di tahun 2013 dan 2014 pada zaman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah dianulir dalam SPA tahun 2015 dan belum ada pengiriman cargo yang terealisir.


“Seluruh SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk SPA tanggal 20 Maret 2015 dengan CCL, Total Gas and Power tanggal 29 Januari 2016, Chevron Eni Rapak Limited tanggal 21 November 2016, Eni Muara Bakau tanggal 21 Desember 2016 ditandatangani di zaman Dirut Pertamina Dwi Sutjipto. Sedangkan SPA LNG dengan Woodside Energy Trading Singapore tanggal 5 Juni 2017 ditandatangani di zaman Dirut Pertamina Elia Massa Manik,” ungkap Karen.


Dia juga menjelaskan mengenai penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang-tidak sesuai dengan HAM, – Asas Legalitas dan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penyidikan a quo, tambah Karen, Penetapan Tersangka dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses Penyidikan. Padahal Pemohon belum pernah diperiksa sebagai Saksi di tingkat Penyidikan.


“Penetapan Tersangka Tidak Sah menurut Hukum karena tidak adanya kejelasan dan tidak terang mengenai bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi dan pelakunya adalah Pemohon, misalnya Pemohon menerima suap atau janji,” lanjutnya.


Termohon, kata Karen, telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka – dan Kawan-Kawan, tetapi tidak pernah dijelaskan kepada Pemohon siapa dan kawan-kawan itu dan tidak dijelaskan dalam perbuatan dan dalam peristiwa apa perbuatan Pemohon dan kawan-kawan itu melakukan dugaan tindak pidana korupsi.


Lebih jauh Karen mengutarakan bahwa dalam proses penyidikan, Pemohon telah mengalami penundaan yang tidak semestinya, di mana Pemohon baru diperiksa sebagai Tersangka setelah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.


Termohon, kata Karen, telah melakukan penyeludupan hukum dalam melakukan pembatasan bepergian ke luar negeri terhadap Pemohon, di mana terhadap Pemohon telah dilakukan pencegahan keluar negeri sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 6 (enam) bulan dan kemudian alih-alih meniadakan larangan bagi Pemohon bepergian keluar negeri, Termohon justru memutuskan untuk mengenakan pencegahan keluar negeri untuk ketiga kalinya terhadap Pemohon, dengan cara berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik paspor atas nama Pemohon .


Dia menambahkan, “Sejak Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada 8 Juni 2022 dan dilakukan penahanan pada tanggal 19 September 2023, terhadap Pemohon baru dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka sebanyak 2 (dua) kali sehingga penahanan yang dilakukan tidak relevan dan tidak beralasan”.


Sedang mengenai pengadaan LNG oleh Pertamina, Karen menyebutnya sebagai aksi korporasi. “Pengadaan LNG dari CCL oleh Pertamina adalah Aksi Korporasi yang sah dan telah disetujui seluruh direksi secara kolektif kolegial. Selain itu, pengadaan LNG dari CCL merupakan bentuk perwujudan maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan yang sah dari Presiden dan UKP4 serta Kementerian ESDM dan BUMN,” katanya.


Karena itu menurutnya sungguh tidak masuk akal, mengapa justru dirinya yang ditersangkakan atas suatu Aksi Korporasi yang sah dan telah disetujui oleh Direksi Pertamina secara kolektif kolegial.


Sementara mengenai kerugian keuangan Negara, imbuh Karen, perlu diketahui bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan seluruh penjualan dimulai dari tahun 2018 sampai dengan sekarang yang mengakibatkan potensi keuntungan US$ 44.7 juta dollar namun tidak dilakukan dan seluruh penjualan cargo-cargo volume LNG seperti tertera di butir 4 dilakukan pada masa Dirut Pertamina Nicke Widyawati.


“Kenyataannya, pada saat ini pengelolaan cargo volume LNG dari CCL milik Pertamina justru telah bernilai positif dan menguntungkan Pertamina sejumlah US$ 88.87 Juta atau setara Rp 1,3 triliun. Oleh karena itu, sangat keliru perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan yang dilakukan KPK hanya dipotong/cut off sampai dengan tahun 2021 saja,” ungkap Karen. Padahal kontrak masih berjalan dan membukukan keuntungan.


Apabila dirinya harus ditersangkakan dan ditahan untuk SPA CCL yang tidak ditandantangani di zamannya dan juga atas kerugian yang terjadi di tahun 2020 dan 2021, supaya hukum konsisten dan tidak double standard, lanjut Karen, maka seluruh keuntungan penjualan LNG CCL dari tahun 2022 sampai dengan 2023, bahkan penjualan yang sudah committed akan terjadi pada tahun 2024 sampai dengan 2030, sudah seyogyanya diberikan kepada dirinya.


“Berdasarkan hal yang telah saya uraikan di atas khususnya mengenai alasan diajukannya permohonan praperadilan ini, telah demikian jelas bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan upaya paksa yang dilakukan Termohon terhadap saya adalah tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas dan peraturan perundang-undangan, serta melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang seharusnya wajib dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang KPK, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 5 UU KPK,” tegas Karen.


Oleh karena itu, tambah Karen, Penyidikan, Penetapan Tersangka, maupun Upaya Paksa terhadap dirinya merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. RH

Ini Empat Alasan Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Ini Empat Alasan Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Oktober 16, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.