PUSKEPI Dukung Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Hilir Migas yang Tak Taat KBLI

Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI).

Jakarta, OG Indonesia --
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha hilir migas, Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk melaporkan rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi secara berkala atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan Badan Pengatur.

Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. "Saya mendukung Kementerian ESDM dan juga BPH Migas memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hilir migas yang tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin juga terkait ketentuan yang diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia)," kata Sofyano dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, pelaporan Kegiatan Usaha Hilir Migas merupakan amanah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang sifatnya wajib dijalankan juga ditegakkan oleh Pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarnya karena menyangkut wibawa Undang Undang dan juga pemerintah.

Sebagaimana diberitakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

Terkait Hal tersebut , Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya. 

"Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah diundangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020," tegasnya.

Ketentuan KBLI sendiri mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik.

Sofyano mengatakan, pihak Kementerian ESDM dan juga Badan Usaha migas yang ada seperti Pertamina perlu mengambil tindakan tegas jika ada Perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

"Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang usaha niaga  disektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi terwujudnya 'keamanan' distribusi dan ketahanan energi," pungkas Sofyano. RH

PUSKEPI Dukung Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Hilir Migas yang Tak Taat KBLI PUSKEPI Dukung Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Hilir Migas yang Tak Taat KBLI Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Agustus 09, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.