Sah! Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang


Jakarta, OG Indonesia --
Pertamina terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar. Salah satunya melalui peningkatan keandalan dan integritas semua instalasi minyak dan gas (migas) Pertamina Group melalui penetapan Perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Di tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perizinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi pada Rapat Penutupan Perizinan DTT di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/7/2023), menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin kehandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi di seluruh tanah air kepada masyarakat.

"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kehandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar Brahmantya.

Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding – Subholding Pertamina.

"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," kata Brahmantya menerangkan.

Lebih lanjut Brahmantya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program ini, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.

"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjut Brahmantya.

Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Dalam acara Rapat Penutupan Perizinan DTT, Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Budi Purwanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pertamina dalam memverifikasi DTT.

"Instalasi migas di laut merupakan salah satu fitur penting yang harus dipetakan secara akurat dan di gambarkan secara tepat di dalam peta laut Indonesia agar menjadi perhatian bagi kapal-kapal dari seluruh dunia yang bernavigasi di perairan Indonesia. Sehingga hal ini juga menjadi komitmen Pushidrosal untuk terus memperbarui informasi peta laut yang ada untuk memastikan ketelitian objek-objek seperti pipa bawah laut, platform, SBNP dan DTT terkait tergambar dengan benar di peta laut sesuai standar internasional," kata Laksda TNI Budi Purwanto.

Senada dengan Laksda TNI Budi, Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut Budi Mantoro mengatakan bahwa tujuan dari verifikasi DTT tersebut untuk keamanan dan keselamatan navigasi laut.

"Ini yang harus diperhatikan bahwa nantinya pemetaan yang sudah dilakukan akan dijadikan acuan para nahkoda. Jadi tujuannya adalah untuk safety di perairan," ujar Budi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.

"Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif," kata Mirza.

Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.

"Kami mengapresiasi Pertamina dalam menyelesaikan verifikasi DTT, yang tadinya ditargetkan selesai bulan Oktober, kini lebih cepat, pada bulan Juli 2023 sudah selesai. Terima kasih banyak Pertamina untuk aksi kolaboratifnya, ini adalah kerja keras kita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Mirza. RH

Sah! Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang Sah! Pertamina Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Juli 29, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.