PUSKEPI: Pemda Jangan Putuskan HET LPG secara Sepihak di Daerah


Jakarta, OG Indonesia -- 
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria mengatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji di daerah yang dinaikkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN. Apalagi Pertamina bahkan tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut.

"Harusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak Kementerian ESDM dan Pertamina," kata Sofyano Zakaria dalam keterangannya, Senin (17/10/2023).

Dilanjutkan olehnya, Pemda memang punya kewenangan menaikkan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pengguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG tersebut.

"Karena ini akan jadi penyebab naiknya Harga Eceran Nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C  Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, terang Sofyano, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

"Jadi untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut," bebernya.

"Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi 'persoalan' besar di masyarakat" lanjut Sofyano.

Tentang penentuan HET LPG subsidi oleh Pemda, Sofyano mendesak agar Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 direvisi khususnya terkait kewenangan Pemda menetapkan HET LPG di daerah dan menetapkannya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011. 

"Di sisi Lain, HET LPG Subsidi harusnya hanya satu yakni HET yang berlaku secara nasional. Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga sebagaimana halnya dengan SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM," pungkasnya. RH

PUSKEPI: Pemda Jangan Putuskan HET LPG secara Sepihak di Daerah PUSKEPI: Pemda Jangan Putuskan HET LPG secara Sepihak di Daerah  Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Juli 17, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.