Muhammad Wafid, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Jakarta, OG Indonesia -- Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Wafid menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan segera mengevaluasi kembali standar prosedur operasional dan proses bisnis dalam pelayanan perizinan dan pengawasan subsektor mineral dan batu bara.
Saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi internal di Jakarta, Rabu (26/7/2023), Wafid menyatakan untuk segera menginventarisasi dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan proses bisnis perizinan untuk mencari solusi terbaik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.
Wafid mengakui, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
Di sisi lain, para pemangku kepentingan menginginkan proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat. "Dengan demikian, kebijakan penyederhanaan acap kali perlu dilakukan untuk mempercepat proses perizinan," tegas Wafid.
Untuk memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batu bara.
Sejumlah teknologi aplikasi telah diimplementasikan dalam hal pelaporan dan perizinan online sehingga memungkinkan proses berjalan lebih cepat dari metode konvensional serta dalam rangka efisiensi dengan tanpa melibatkan interaksi langsung dengan pelaku usaha atau pemangku kepentingan terkait.
Di akhir pertemuan Wafid mengingatkan para pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga pelayanan perizinan tidak terhambat. RH