Pemerintah Resmi Larang Ekspor Mineral Mentah, Ekspor Tembaga Hingga 2024 Dipertanyakan


Jakarta, OG Indonesia --
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan keputusan untuk melarang ekspor mineral mentah, utamanya bauksit pada Sabtu, 10 Juni 2023. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-undang 3 No. 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama DPR pada tahun 2020 silam.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira mengatakan dirinya pada dasarnya setuju dengan kebijakan tersebut, karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

“Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin, dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi di sisi lain ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor, di mana letak keadilannya,” kata Angga, Senin (12/6/2023).

Pemerintah memang masih memberikan izin bagi para eksportir tembaga untuk melakukan ekspor mineral mentah keluar negeri hingga tahun 2024 mendatang, dengan pertimbangan progres pembangunan smelternya sudah mencapai di atas 50%. Ada 5 perusahaan yang tercatat mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap mengekspor konsentrat tembaga dengan ketentuan khusus, di antaranya adalah PT Freeport Indonesia dan juga PT Amman Minerals Industri (AMNT).

“Kenapa relaksasi izin ekspor tembaga diberikan pada perusahaan besar macam PTFI dan Amman? Seharusnya kalau pemerintah ingin membantu, bantulah pengusaha tambang yang kecil, bukannya memberikan karpet merah bagi pemilik perusahaan besar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ini.

Di sisi lain, Anggawira meminta hilirisasi di sektor mineral tidak hanya berhenti pada pembangunan smelter belaka, namun harus dilanjutkan dan didukung oleh penyerapan hasil olahan mineral oleh industri di dalam negeri. 

“Yang tidak kalah penting di sini adalah komitmen dan political will berkesinambungan dari pemerintah guna membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju. Jangan sampai aturannya berubah lagi, sebab kami sebagai pengusaha butuh kepastian aturan main dalam industri agar bisa bergerak cepat dan memastikan comply pada peraturan yang ada. Kami siap bersama-sama dengan pemerintah untuk memajukan Indonesia, dalam hal ini khususnya, melalui sektor minerba,” tutup Anggawira. R2

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Mineral Mentah, Ekspor Tembaga Hingga 2024 Dipertanyakan Pemerintah Resmi Larang Ekspor Mineral Mentah, Ekspor Tembaga Hingga 2024 Dipertanyakan Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Juni 12, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.