Pembelian BBM dengan Jeriken Hanya Dilayani Apabila Memiliki Surat Rekomendasi


Bogor, OG Indonesia --
 Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan kembali bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

“Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan jeriken tidak bisa sembarang orang, hanya yang memiliki surat rekomendasi, seperti nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), lalu petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 ha. Untuk pompa-pompa bensin mini tidak boleh karena itu ilegal,” papar Abdul Halim dalam Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut Abdul Halim menjelaskan bahwa dalam aturan ini, yang dapat mengeluarkan surat rekomendasi adalah pemerintah daerah yang membidanginya. Untuk pertanian misalnya, dapat diterbitkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Lurah atau Kepala Dinas.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief juga kembali menyampaikan bahwa BPH Migas mempunyai nomor WA chat untuk pengaduan sebagai sarana pengaduan atau permintaan informasi.

“WA chat kami di 08123000136, bisa menjadi salah satu media untuk menyampaikan pengaduan mandiri masyarakat, atau meminta informasi, salah satunya syarat syarat apa saja untuk surat rekomendasi, silahkan hubungi,” jelas Eman.

Eman menambahkan, pengaduan masyarakat menjadi info awalan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM di daerah. Masyarakat menjadi mata dan telinga yang berperan aktif memantau apabila pemanfaatan BBM subsidi tidak tepat sasaran.

Upaya mendekatkan masyarakat dengan adanya nomor pengaduan ini diapresiasi oleh anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu. Pertemuan langsung seperti seminar umum dinilai bermanfaat, karena masyarakat dapat mengadukan langsung permasalahan di lapangan kepada pihak pihak yang berkepentingan.

“Pertemuan seperti ini (seminar umum) baik sekali karena masyarakat bisa berinteraksi langsung dan mendapatkan jawaban, apabila belum puas atau butuh yang lebih detail, bisa menghubungi saluran saluran pengaduan yang dipaparkan,” ucap Adian. R3

Pembelian BBM dengan Jeriken Hanya Dilayani Apabila Memiliki Surat Rekomendasi Pembelian BBM dengan Jeriken Hanya Dilayani Apabila Memiliki Surat Rekomendasi Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Juni 25, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.