Jakarta, OG Indonesia -- Pemberitaan yang berkala untuk menyampaikan capaian program, dan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak henti dilakukan. Seperti disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam setiap kesempatan.
‘’Saya sudah menyusung 9 program prioritas BP2MI, yang di-breakdown dalam kerja Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dari pencegahan, hingga tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia sekarang mengalami perubahan-perubahan mendasar. Salah satu cara yakni saya mendorong agar ada perubahan mindset. BP2MI harus mampu berdayakan dan mengangkat derajat Pekerja Migran Indonesia,’’ ujar Benny belum lama ini.
Dalam upaya maksimal implementasi program, lahirnya kesamaan istilah yang digunakan kalangan jurnalis. Seperti adanya penggunaan diksi Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang juga sebelumnya secara regulatif dialamatkan pada Palang Merah Indonesia. Hal ini ternyata memunculkan perbedaan tafsir.
‘’Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait Akronim dan Logo Pekerja Migran Indonesia yang menghadirkan pihak Palang Merah Indonesia dan Kemenkum-HAM. Tujuannya ialah menyampaikan kepada rekan-rekan pers terkait penggunaan istilah PMI yang kerap juga dalam pemberitaan dipakai untuk menerangkan Pekerja Migran Indonesia, untuk kemudian disinkronkan atau dikoreksi. Karena dalam aturan perundang-undangan, PMI itu menjelaskan terkait Palang Merah Indonesia,’’ ujar Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, di ruang Command Center BP2MI, Senin, (5/6/2023).
Menurut Rinardi, BP2MI tengah fokus melakukan perbaikan dan transformasi yang serius. Sehingga pendekatan melalui glorifikasi di media massa terus dilakukan. Bagi Sestama, BP2MI secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang memaksa jurnalis untuk memakai kata PMI untuk menjelaskan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Soal tafsir atau penggunaan istilah yang dipakai pihak lain, kami dari BP2MI tidak bisa memaksakan itu. Namun, sejauh ini BP2MI tidak pernah secara resmi mengeluarkan keputusan bahwa media massa jika memberitakan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat dengan PMI. Dalam ranah kebebasan penggunaan istilah dari pihak lain, itu bukan ranah atau domain kami. Setidaknya, target Konferensi Pers ini bermaksud menjelaskan bahwa ke depannya penggunaan kata Pekerja Migran Indonesia tidak perlu disingkat PMI lagi. Hal ini untuk meminimalisir lahirnya salah tafsir di tengah masyarakat,’’ tutur Rinardi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, menyampaikan terima kasih kepada BP2MI atas dilakukannya Konferensi Pers tersebut. Pihak PMI juga berharap agar media massa ikut melakukan sosialisasi terkait penggunaan istilah PMI tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Terima kasih atas Konferensi Pers hari ini dari BP2MI. Media kami minta mengedukasi publik dan memberi kontribusi bahwa PMI itu hanyalah Palang Merah Indonesia yang sesuai regulasi. Badan hukum, hingga peraturan teknis, landasan hukumnya sudah jelas. Agar tidak terjadi simpang siur informasi, tidak ada salah tafsir dan lain sebagainya di tengah masyarakat," ujar Abdurrahman, Sekjen PMI.