Tanjung Balai, OG Indonesia -- Dalam rangka memperkenalkan kebijakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar kegiatan Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Melalui seminar umum ini, masyarakat diharapkan lebih mengenal BPH Migas dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, masyarakat memiliki peran dalam distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satunya adalah melalui penggunaan alat pemindai, agar masyarakat mendapatkan haknya dengan baik.
“Pentingnya peran masyarakat untuk membeli BBM subsidi menggunakan program QR Code, sehingga masyarakat mendapatkan kuota maksimal demi menunjang kebutuhan sehari-hari,” ujar Wahyudi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (25/6/2023).
Kepada peserta kegiatan Seminar Umum, ia juga menjelaskan, konsumen pengguna BBM, khususnya masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan, harus membeli BBM bersubsidi yang dilengkapi dengan surat rekomendasi.
"Diharuskan mengurus sendiri Surat Rekomendasi dari pemerintah setempat tanpa adanya orang lain. Tujuannya agar dapat membeli BBM secara sah menggunakan jeriken dan mengurangi jumlah calo yang nantinya merugikan nelayan itu sendiri," jelas Wahyudi.
Selanjutnya, Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar berharap, melalui kegiatan ini BPH Migas dan masyarakat yang hadir dapat berinteraksi secara langsung dan memberikan edukasi kebijakan di sektor hilir Migas.
"Saya berharap acara Seminar Umum ini dapat berjalan secara rutin, baik di Kabupaten Tanjung Balai atau sekitarnya. Karena kita (BPH Migas dan DPR RI) berharap masyarakat dapat memahami dan mengenal sekor hilir migas," seru Nasril.
Acara seminar umum hari ini juga dihadiri oleh Sales Branch Manager Rayon I Sumatera Bagian Utara wilayah Tanjung Balai, Syukra Mulia Rizki. R3