Alokasi Anggaran Subsidi LPG 3 Kg Tahun 2023 Capai Rp117,85 Triliun, Pendistribusiannya Harus Tepat Sasaran
Bandung, OG Indonesia -- Subsidi LPG Tabung 3 Kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun 2023, alokasi anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg mencapai Rp117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian LPG 3 Kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap dalam Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap IV dan V di Kantor Cabang Pertamina Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Sosialisasi diikuti secara daring oleh sekitar 3.500 penyalur (agen) dan subpenyalur (pangkalan) di 151 kabupaten/kota di Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Hadir pula dalam kegiatan ini, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga, Subkoordinator Pengawasan Subsidi M. Ilham Syah, Subkoordinator Perencanaan Subsidi Suko Hadi Arianto, VP PSO Management PT Pertamina Persero Eko Ricky Susanto, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, serta pejabat terkait lainnya.
Agar subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan agar dilakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg di mana subsidi yang saat ini masih berbasis komoditas, nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau by name by address. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) sejak 1 Maret 2023 telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg.
Menurut Maompang, berdasarkan data BPS, LPG Tabung 3 kg yang masuk dalam bahan bakar rumah tangga, juga berkontribusi cukup tinggi terhadap inflasi yaitu sekitar 1,97%. Kenyataan ini semakin mengukuhkan komitmen Pemerintah melaksanakan Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021, LPG 3 Kg merupakan barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. “Kami sadar sepenuhnya proses transformasi ini tidak mudah. Pastinya banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Bapak dan Ibu pengelola agen dan pangkalan menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” pungkasnya.
VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno dalam kesempatan tersebut mengatakan, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang tata kelolanya mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah. Apalagi, nilai subsidinya sangat besar.
“Nilai subsidi yang ditanggung Pemerintah sangat besar. Ini merupakan amanat rakyat melalui negara yang ditugaskan kepada kita, baik Pertamina grup maupun agen dan penyalur sebagai pelaksana di lapangan. Jadi sudah seharusnya tata kelola LPG 3 Kg ini diatur. Tugas sejak awal kepada kita dari Pemerintah adalah pendistribusian LPG 3 Kg tepat sesuai peruntukan,” paparnya.
Untuk mempermudah kegiatan pendataan di lapangan, kata Putut, Pertamina secara berjenjang telah menunjuk penanggung jawab di masing-masing daerah. Selain itu ada juga tenaga bantu yang dikoordinir oleh penanggung jawab. “Sebetulnya pendataan ini tidak sulit, tapi butuh perhatian khusus dari agen dan pangkalan. Misalnya orang tidak biasa menggunakan gadget untuk distribusi LPG 3 Kg, sekarang harus menggunakannya agar sistem tertata rapi,” ujar Putut.
Sosialisasi Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran secara daring telah dilaksanakan dalam empat tahap yaitu tahap I tanggal 6 Maret 2023 di 15 kab/kota (pendataan pengguna LPG 3 kg mulai Maret 2023), tahap II tanggal 4 April 2023 di 33 kab/kota (pendataan pengguna mulai April 2023), tanggal 8 Mei 2023 di 77 kab/kota (pendataan pengguna LPG 3 kg mulai Mei 2023), serta tahap IV dan V tanggal 9 Juni 2023 di 151 kab/kota (pendataan pengguna mulai Juni 2023). Diharapkan pendataan dapat rampung dilakukan sesuai jadwal yang disertai dengan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan. RH