Bandung, OG Indonesia -- Industri migas merupakan kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi sehingga masalah keselamatan harus mendapatkan perhatian khusus. Sebagai upaya untuk meningkatkan budaya Keselamatan Migas pada kegiatan usaha migas, Kementerian ESDM melalui Direktorat Minyak dan Gas Bumi menyusun Road Map Budaya Keselamatan Migas.
“Pemerintah berkomitmen mewujudkan Keselamatan Migas, antara lain dengan terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, serta bekerja sama dengan badan usaha dalam membudayakan Keselamatan Migas. Selain itu, menyusun peraturan, SNI/SKKNI, Audit SMKM, inspeksi atau pemeriksanaan keselamatan. Juga, menyusun Road Map Budaya Keselamatan Migas di mana kegiatan ini merupakan implementasi program kerja Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM dan Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM),” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra dalam Penyusunan Road Map Budaya Keselamatan Migas di Grand Tjokro Hotel, Bandung, Kamis (11/5/2023).
Menurut Mirza, Keselamatan Migas mutlak menjadi budaya setiap perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. Beberapa kecelakaan dalam kegiatan migas yang menyebabkan fatality beberapa waktu terakhir ini, menunjukkan bahwa budaya keselamatan belum terbangun dengan baik.
“Sebagai pembina dan pengawas Keselamatan Migas, kami terus berupaya membudayakan Keselamatan Migas. Melalui penyusunan Road Map Budaya Keselamatan Migas ini, diharapkan dapat menjadi peta jalan atau acuan bagi perusahaan migas dalam menjaga Keselamatan Migas,” papar Mirza yang mengharapkan road map dapat rampung tahun 2023.
Ketua Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM) Waluyo dalam kesempatan itu menyampaikan dukungan atas upaya Pemerintah meningkatkan Keselamatan Migas. “Menjadikan Keselamatan Migas sebagai budaya merupakan salah satu tantangan dalam kegiatan usaha migas. TIPKM mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah untuk mewujudkan budaya Keselamatan Migas,” kata Waluyo.
Dalam rangkaian penyusunan road map tersebut, Tim telah menyusun kerangka seperti definisi budaya Keselamatan Migas, klasifikasi tingkat keberhasilan/maturity budaya Keselamatan Migas, eleman atau faktor yang mempengaruhi, tools untuk mengukur tingkat maturity, potret kondisi saat ini, timeline pelaksanaan dan pencapaiannya, serta kompetensi penilai tingkat maturity.
Disepakati, definisi budaya Keselamatan Migas adalah penggabungan dari nilai-nilai standar, moral, persepsi, kompetensi dan norma-norma perilaku yang dapat diterima oleh seluruh individu dalam organisasi, yang menentukan komitmen dan gaya, serta kemampuan dalam mewujudkan Keselamatan Migas.
Sementara klasifikasi tingkat keberhasilan/maturity budaya Keselamatan Migas dibagi dalam lima level yaitu level 1 (emerging), level 2 (managing), level 3 (involving), level 4 (co-operating) dan level 5 (continually improving).
Road map ini diharapkan rampung tahun 2023 dan mulai dilaksanakan tahun 2024. Ditargetkan pada tahun 2026 dapat dicapai target 100% minimal maturity level 3, tahun 2028 ditargetkan 75% minimal maturity level 4 dan 75% minimal maturity level 5 pada tahun 2030.
Sebagaimana diketahui, Keselamatan Migas terdiri dari keselamatan lingkungan, keselamatan instalasi, keselamatan pekerja dan keselamatan umum. Indikator terjaganya budaya Keselamatan Migas, antara lain tidak adanya pencemaran lingkungan, tidak terjadinya kerusakan instalasi, tidak adanya kecelakaan kerja dan tidak terjadinya kerugian masyarakat.
Selain peraturan perundangan, regulasi Keselamatan Migas berupa pedoman atau edaran yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Migas, antara lain SK KIM No. 0196.K/18/DMT/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan Migas, SK KIM No. 0107.K/18/DMT/2019 tentang Pedoman Investigasi Kecelakaan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, SK KIM No. 86.K/HK.02/DMTO/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Penerbitan Persetujuan Layak Operasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, serta SK KIM No. 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Edaran lainnya adalah SE KIM No. 22.E/HK.03/DMT/2022 tentang Kompetensi Kepala Teknik di Bidang Pengawasan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, SE KIM No. 4.E/MG.06/DMTO/2023 tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanPemeriksaan Keselamatan dan Penerbitan Persetujuan Layak Operasi dan SE KIM No. 5.E/MG.06/DMT/2023 tentang Edaran Peningkatan Budaya Keselamatan Migas. R1