Malang, OG Indonesia -- Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. Hal ini disampaikan Wahyudi pada kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI yang berlangsung di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/5/23).
"Memastikan kuota yang telah ditetapkan hingga akhir tahun cukup. Salah satunya dengan mengajak masyarakat untuk mengawal ketersediaan dan pengaturan BBM bersubsidi, terutama bagi mereka yang berhak," ucap Wahyudi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2022 lalu, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi membengkak tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp153 Trilliun menjadi Rp551 Trilliun. Sehingga diperlukan langkah tepat dalam menyalurkan BBM bersubsidi, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Beleid tersebut mengatur terkait konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak Solar.
“Pengendalian distribusi minyak Solar salah satunya dengan Perpres 191 Tahun 2014. Konsumen pengguna yang berhak sudah jelas, juga ada pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro, dan Layanan Umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, sehingga masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan dirigen di SPBU untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” papar Wahyudi.
Selain kepada masyarakat, ia juga mengimbau kepada badan usaha untuk terus melakukan pembinaan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pembinaan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah di wilayah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menjelaskan, subsidi BBM seyogyanya diberikan kepada orang, bukan kepada barang. Karena beban negara untuk pembiayaan subsidi dan kompensasi cukup besar. Menurutnya, ketika subsidi diberikan kepada barang, akan rawan tidak tepat sasaran
"Maka kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan kebutuhan harian dan sesuai peruntukan," ucap Ridwan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh kebijakan BBM Subsidi tepat sasaran. "Demi keberlangsungan perekonomian masyarakat yang membutuhkan," pungkas Ridwan.
Di akhir kegiatan diskusi, tak lupa Wahyudi kembali mengajak masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, dengan menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.
Turut hadir dalam kegiatan sinergi kali ini Sales Area Manager Retail Malang PT Pertamina Patra Niaga Sindhu Priyo Windoko dan Anggota DPRD Kota Malang Supriyadi. RH