Rizal Kasli, Ketua Umum PERHAPI.
Jakarta, OG Indonesia -- Lima perusahaan tambang mineral akan diberikan relaksasi ekspor mineral mentah terbatas oleh Pemerintah, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral. Pemberian relaksasi tersebut karena kelima perusahaan tersebut dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam membangun smelter, dalam hal ini progres pembangunan smelternya sudah di atas 50%.
Walaupun dengan catatan, atas keterlambatan pembangunan smelter, perusahaan-perusahaan tersebut tetap akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini tertuang dalam pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli, kebijakan relaksasi ekspor merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan saat ini. "Mengingat kondisi dan progres pembangunan smelter sudah berada di atas 50 persen. Keterlambatan dapat saja terjadi akibat berbagai faktor seperti pengaruh pandemi Covid-19, logistik global dan kenaikan harga-harga mesin dan peralatan serta pendanaan," ucap Rizal dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian dia meminta Pemerintah untuk terus memantau penyelesaian proyek smelter tersebut agar tidak mengalami kendala. Pemerintah pun menurutnya sebaiknya membantu mencarikan jalan keluar apabila ada hambatan.
"Mengenai pengenaan denda ekspor kami sepakat, namun angka sebesar 20% kami tidak mengetahui dari mana hitung-hitungannya. Seharusnya angka tersebut merupakan angka yang telah memperhitungkan harga komoditas global, keuntungan yang diperoleh perusahaan dan lain sebagainya," pungkas Rizal. RH