Jakarta, OG Indonesia -- Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri yang diberlakukan Pemerintah sejak 2020, dinilai telah memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, sesuai dengan pemaparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada tanggal 11 April 2023, mengatakan bahwa pada periode 2020-2021 ketika kebijakan HGBT diimplementasikan, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT dengan pendapatan pajak sebesar Rp15,3 triliun pada tahun 2021. Padahal ketika itu, dunia masih mengalami pandemi Covid-19 di mana kegiatan industri juga mengalami pelemahan.
Secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019-2020.
Pada tahun 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.
Dari sisi tenaga kerja, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja pada tahun 2019-hingga 2021 pada industri penerima kebijakan HGBT. Pada tahun 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 orang atau 1% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2020.
Sektor oleokimia, sarung tangan karet dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja pada setiap tahun mulai 2019 hingga 2021. Industri keramik merupakan industri penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya.
"Data-data tersebut semakin mengukuhkan peran migas dalam kebijakan HGBT ini sebagai menjadi modal pembangunan nasional, tidak hanya sebagai salah satu sumber penerimaan negara saja," kata Tutuka.
Data mengenai peningkatan pendapatan perpajakan dan penyerapan tenaga kerja dari industri penerima kebijakan HGBT tersebut, bersumber dari Kementerian Perindustrian dan diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
Mengenai implementasi volume gas bumi untuk industri tertentu, Tutuka menjelaskan, pada tahun 2020 yaitu periode April hingga Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 BBTUD sesuai Kepmen ESDM No.89/2020, baik langsung dari KKKS maupun melalui BU Niaga Gas Bumi.
Sementara untuk tahun 2021, jumlahnya penyerahan harian pasokan gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197,82 BBTUD menjadi 1.241,01 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 87,06%.
Pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1.253,81 BBTUD sesuai Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38%. R1