Pengamat Ingatkan Masih Adanya Wacana Power Wheeling di Publik


Jakarta, OG Indonesia --
Kendati Pemerintah telah mencabut usulan power wheeling, namun Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) belum juga disahkan oleh DPR. Berlarutnya pengesahan UU EBT itu menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, berpotensi menimbulkan syak-wasangka bahwa pasal power wheeling dapat kembali dimunculkan dalam UU EBT. 
 

Dia membuka data bahwa wacana power wheeling masih mengemuka di hadapan publik. Koran Bisnis Indonesia pada 22 Februari 2023 memuat artikel berjudul: “Power wheeling tarik investasi listrik EBT”. Artikel itu diturunkan dari wawancara dengan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI). 

"Memang penerapan power wheeling akan lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta karena mereka akan dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada konsumen rumah tangga dan industri tanpa harus membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri. Dengan mekanisme power wheeling, produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee, yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral," terang Fahmy, Kamis (22/2/2023).

Namun menurutnya, penerapan power wheeling berpotensi merugikan PLN karena menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan pelanggan non-organik hingga 50%. Kerugian PLN itu akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN. 

Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen. Lantaran  harga setrum ditetapkan berdasarkan  mekanisme pasar, yang tergantung pada demand dan supply. "Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik," jelasnya.

Fahmy juga mengingatkan pernyataan bahwa  power wheeling akan tarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Data justru membuktikan bahwa meskipun tidak ada mekanisme power wheeling, investasi listrik EBT masih tetap tinggi, yang tersebar di berbagai daerah Luar Jawa. Di antaranya,  PLTS Kupang, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata dan PLTB Kalsel. 

"Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan kesangsian lagi bagi DPR untuk segera mengesahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling, dalam waktu dekat ini," tutup Fahmy. RH

Pengamat Ingatkan Masih Adanya Wacana Power Wheeling di Publik Pengamat Ingatkan Masih Adanya Wacana Power Wheeling di Publik Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Februari 23, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.