Jakarta, OG Indonesia -- Ada fakta menarik dari sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023), pekan lalu. Dari persidangan tersebut terungkap bahwa PT Meratus Line, perusahaan milik Charles Menaro, terlibat dalam penyekapan karyawannya sendiri yang berujung pada rekayasa surat pernyataan yang sengaja melibatkan direksi PT Bahana Line dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
Diketahuinya Charles Menaro adalah pemilik PT Meratus Line, berdasarkan dari keterangan saksi Ratno Tuheteru yang dalam sidang di PN Surabaya mengatakan bahwa bisnis BBM antara Meratus dengan Bahana diawali dari presentasi kepada Charles Menaro sebagai pemilik Meratus Line.
Sementara saksi Edi Setiawan, karyawan Meratus Line mengungkapkan bahwa PT Meratus Line lewat Dirutnya Slamet Rahardjo dan Internal Auditor Fenny Karyadi telah menyekap dirinya selama lima hari dan dipaksa untuk mencokot direksi PT Bahana Line.
Adapun aksi penyekapan itu ditengarai dilakukan untuk memaksa saksi Edi agar menuduh Direksi Bahana turut terlibat dalam penggelapan BBM tersebut. Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan bagi PT Meratus tidak membayar utang Rp50 miliar ke PT Bahana Line.
Dirut PT Meratus Line, Slamet Raharjo sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya saja sampai sekarang kasus tersebut belum jelas ujung kasusnya.
Edi tidak tahu apakah hanya dia yang disekap, namun pada akhirnya dia dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. “Itulah pertama kali dikumpulkan karena sebelumnya terpisah-pisah. Saya juga tidak apakah kawan-kawan juga disekap seperti saya, yang jelas saya diintimidasi," ucap Edy.
Terkait beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga diduga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Edi menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.