BPH Migas dan Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi dari Penyalahgunaan


Jakarta, OG Indonesia --
BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 45,5 ton BBM bersubsidi jenis Solar dari penyalahgunaan. Dalam kon
ferensi pers di Kantor Polda Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) disampaikan bahwa telah diamankan pula sebanyak 27 orang yang terlibat dalam kasus ini. 

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," jelas Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi.

Dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar subsidi ini, memiliki modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar subsidi dan menjualnya kembali  dengan harga yang tinggi. Nantinya BBM tersebut akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto

Lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku , sedangkan potensi kerugian mencapai 24, 5 miliar rupiah," papar Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka akan dikenakan  Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). RH

BPH Migas dan Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi dari Penyalahgunaan BPH Migas dan Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi dari Penyalahgunaan Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Februari 24, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.