Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, Pemerintah akhirnya mencabut pasal terkait power wheeling dari Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan setrum IPP tersebut dengan mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Menurut Pengamat EkonominEnergi UGM Fahmy Radhi, penerapan power wheeling berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%.
"Penurunan jumlah pelanggan PLN itu, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya, dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian," ucap Fahmy dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
"Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply, pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan," tambahnya.
Dilanjutkan olehnya, power wheeling merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bahwa: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
"Power wheeling sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU No.30/2009, dengan menghilangkan pasal unbundling," beber Fahmy.
Berhubung power wheeling berpotensi merugikan negara dan memberatkan rakyat serta melanggar UUD 1945, UU ketenagalistrikan dan Keputusan MK, Fahmy menilai penarikan pasal power wheeling dari RUU EBET merupakan langkah yang sangat tepat.
"Selanjutnya, semua pihak harus ikut mengawal proses pembahasan RUU EBET agar sesuai dengan DIM, sehingga tidak ada lagi penyelundupan pasal siluman serupa dengan power wheeling yang tidak sesuai dengan DIM," pungkasnya. RH