Jakarta, OG Indonesia – Maraknya penggunaan media sosial seperti Youtube dan aplikasi over the top (OTT) seperti Netflix menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam mencari informasi dan hiburan. Namun terkadang konten yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan nilai, norma dan budaya Indonesia. Untuk itu KPI ke depan harus mampu mengawasi dan membatasi konten-konten yang tidak sesuai dan melanggar P3SPS, tidak hanya di TV dan radio tapi juga platform lainnya.
Visi misi itu yang disampaikan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 Ahmad Alhafiz saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR, Rabu (18/1/2023). Meski demikian ini baru dapat dilakukan jika definisi, kewenangan dan area tugas KPI diubah dalam revisi UU Penyiaran.
“Sesuai dengan amanat undang-undang ketika direvisi nanti, KPI harus siap untuk mengawasi nonterestrial. Tentunya, banyak yang harus diatur, salah satunya adalah P3SPS yang dapat memayungi seluruh platform yang ada, baik TV, radio seperti sekarang ini namun juga OTT, sosial media,” kata Alhafiz.
Kemudian, kata dia, aturan itu juga harus mengatur bagaimana OTT itu harus berizin di Indonesia, mengatur siaran di medsos, syarat adanya perwakilan medsos di Indonesia, juga membuat kesepakatan atau guidelines bersama.
Sehingga, jika diamanatkan, maka KPI harus siap mengawasi dengan teknologi yang lebih canggih. “Setelah diatur, KPI harus siap mengawasi konten-konten tersebut, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih lagi daripada yang dimiliki KPI saat ini,” ujarnya.
Terkait cara untuk meningkatkan penonton televisi, dia mengakui bahwa dengan banyaknya siaran streaming di berbagai platform, maka program-program di TV harus juga diperkuat. Bahkan, saat ini pun TV-TV nasional ditonton secara streaming, TV juga harus bisa menyiarkan secara multiplatform, harus siap masuk ke OTT, dan siap juga disaksikan melalui website.
“Karena kendala-kendala jaringan, kendala-kendala wilayah dapat diatasi, termasuk siaran daerah terluar. Tentu PR pemerintah lagi untuk menggerakkan semua pihak terkait memberikan akses jaringan internet untuk daerah-daerah terluar sehingga semua bisa mendapatkan informasi yang lebih baik,” kata lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini.
Selain itu, dia juga siap melakukan teguran terhadap TV atau radio yang menyiarkan konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, KPI harus tegak lurus terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), jika peraturan siaran TV ataupun radio melanggar aturan-aturan di luar itu termasuk LGBT, maka harus ditegur, termasuk juga platform OTT yang memunculkan simbol LGBT.
“Termasuk juga yang lagi disoroti di OTT yang sekarang muncul beberapa simbol LGBT. Tentu ini belum ada sub wilayah KPI, ke depannya ini menjadi tantangan bagi KPI juga sehingga bisa menjaga nilai budaya Indonesia ini, bukan hanya di penyiaran terestrial saja, tapi juga di internet,” pungkasnya.
Adapun fit and proper test terhadap 27 calon anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 itu berlangsung dari Rabu (18/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023). Ada banyak ide dan gagasan yang disampaikan calon anggota KPI dalam pemaparan visi misi, program, dan jawaban mereka atas pertanyaan yang diajukan anggota Komisi I DPR. Dini