Jakarta, OG Indonesia -- Peluncuran Formulir Standar Spesifik UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) Kegiatan Migas yang merupakan kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan memperpendek waktu pengurusan UKL/UPL kegiatan migas dari sekitar 6 bulan menjadi 2 minggu. Meski waktunya dipersingkat, pengurusan UKL/UPL tetap mengedapankan aspek lingkungan.
“Percepatan pengurusan UKL/UPL bukan untuk menghilangkan persyaratan (lingkungan). Kita lakukan yang efektif dan efisien," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra di sela-sela Peluncuran Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Hal senada juga disampaikan Ary Sudijanto, Kepala Badan Standarisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK. “Percepatan dilakukan tanpa harus berkompromi, tetap menjaga lingkungan. Orang berpendapat kalau (izin) jadi cepat, lingkungan ditinggalkan. Padahal tidak. Dengan percepatan ini, pengurusan UKL/UPL yang tadinya bisa 6 bulan, harapannya sekarang dua minggu sudah selesai,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses persetujuan lingkungan. Dokumen Formulir Standar Spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
Penyusunan formulir standar spesifik UKL/ UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan.
Khusus untuk kegiatan migas, Mirza Mahendra mengungkapkan, percepatan pengurusan UKL/UPL juga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi, serta mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Laksmi Widya Jayanti mengharapkan agar jumlah standar spesifik UKL/UPL dapat ditingkatkan sehingga dapat memangkas waktu pengurusan perizinan. “Semoga ke depan kita dapat lebih banyak lagi meng-create standar-standar ini, tidak hanya UKL/UPL di dunia migas, tetapi juga amdalnya sehingga dapat memangkas waktu dan lebih efisien,” ujar Laksmi.
Peluncuran Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas ini disambut gembira badan usaha, antara lain PT Pertamina dan PT PGN yang hadir dalam peluncuran tersebut.
Delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama adalah:
- SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL
- SPBU dengan Kapasitas >20 KL
- Seismik darat
- Seismik laut
- Vibroseismik
- Pengeboran Eksplorasi Darat
- Pengeboran Eksplorasi Laut
- Jaringan Gas Rumah Tangga.
Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya tujuh formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet. Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan migas lainnya. RH