Badung, OG Indonesia -- Pemerintah terus mendorong reduksi kegiatan pembakaran gas suar, terutama pembakaran gas suar rutin. Pada Focus Group Discussion bertajuk ‘Teknologi Pengelolaan Gas Suar dan Dekarbonisasi Pada Kegiatan Usaha Migas’ yang digelar secara hybrid di Mercure Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (31/8/2022), Ditjen Migas Kementerian ESDM berupaya mempertemukan penyedia teknologi pengelolaan gas suar dan dekarbonisasi, dengan kontraktor lapangan migas yang memiliki sumber gas suar yang potensial.
“Melalui melalui forum diskusi ini diharapkan tercipta peluang kerja sama dan kolaborasi antar berbagai pihak untuk mewujudkan target Zero Routine Flaring dan tentunya tujuan kita bersama yaitu melestarikan bumi dengan membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5º Celcius,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra ketika membuka acara ini.
Mirza menyampaikan, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan produksi migas. Sementara di sisi lain, Pemerintah juga memiliki target mengurangi emisi gas rumah kaca demi mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan mewujudkan Net Zero Emission sektor energi pada tahun 2060.
Untuk mencapai keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi yang terus meningkat dan target emisi karbon, banyak strategi yang perlu dilakukan, termasuk pada sektor migas. Pada operasi hulu dan hilir migas, implementasi teknologi pengelolaan gas suar dan dekarbonisasi diharapkan dapat menjadi enabler untuk membuat industri migas menjadi lebih hijau, rendah emisi dan tetap dapat diandalkan untuk menjaga ketahanan energi dalam proses transisi energi yang berkelanjutan.
Pemerintah menyadari pembakaran gas suar berkontribusi terhadap perubahan iklim dan berdampak pada lingkungan melalui emisi CO2, black carbon dan polutan lainnya. Pembakaran gas suar juga menjadi kegiatan yang menyia-nyiakan sumber daya energi yang berharga yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung inisiatif Zero Routine Flaring by 2030.
“Komitmen ini mendorong badan usaha migas berupaya semaksimal mungkin untuk mereduksi volume pembakaran gas suar melalui berbagai strategi dan penerapan teknologi,” papar Mirza.
Dari sisi Pemerintah, banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencapai Zero Routine Flaring 2030. Antara lain, penguatan regulasi melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2012. Penerbitan aturan ini bertujuan memperketat batasan pembakaran gas suar, memberikan klasifikasi terhadap kegiatan pembakaran gas suar sehingga diperoleh data yang komprehensif, serta untuk memetakan potensi gas suar yang dapat dimonetisasi.
Selain itu, menjadi fasilitator kerjasama antara pemilik teknologi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) pemilik izin pengolahan untuk memanfaatkan gas suar. Terakhir, menyelenggarakan penghargaan pemanfaatan gas suar pada kegiatan usaha migas.
Menurut Mirza, salah satu kendala dalam pemanfaatan gas suar adalah volumenya yang kecil dan sebagian tersebar di daerah yang remote. Oleh karena itu, dia mengharapkan dalam FGD ini dapat diperoleh informasi mengenai teknologi yang dapat diterapkan oleh KKKS sesuai dengan letak wilayah kerja yang dikelolanya.
Acara ini menghadirkan pembicara dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Earth Wind and Power, PT Baker Hughes Indonesia, PT Imeco Inter Sarana dan PT Aggreko Indonesia. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS”, perwakilan SKK Migas dan BU/BUT Migas. R1