Pekanbaru, OG Indonesia -- Sidang ketiga gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali berlangsung Selasa (24/8/2021) mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru, Riau.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Ketua Majelis membuka sidang tepat pukul 14.41 WIB. Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim menegur keras kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, hingga persidangan ketiga, kuasa hukum KLHK tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka.
"Belum diteken semua ini ya, kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah. Penyelesaian perkara kita kan harus cepat, surat kuasa berulang-ulang susah juga kita. Kami kasih kesempatan terakhir untuk Tergugat III, bilang sama pemberi kuasa ya," kata Ketua Majelis di persidangan.
Tak hanya itu, kuasa hukum DLHK Riau juga mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim lantaran tidak membawa surat tugas.
"Ini tidak bawa surat tugas? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang tepat pukul 15.04 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang.
Sidang kali ini dihadiri Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk, S.H. Ia didampingi Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. R3