Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Daerah Penghasil Bumi Indonesia (ADPPI) mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian BUMN yang akan membentuk Holding Geothermal Indonesia.
"Pada prinsipnya ADPPI mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha yang dimiliki Negara di bidang pengusahaan panas bumi," tegas Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI, dalam keterangan resminya, Jumat (20/8/2021).
Diterangkan Hasanuddin, pembentukan holding untuk usaha panas bumi merupakan wujud efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan.
Namun dia juga menyampaikan agar Kementerian BUMN fokus terlebih dahulu pada pembentukan Holding Geothermal Indonesia dan memisahkan rencana IPO atau menempatkan IPO sebagai bagian dari langkah perusahaan Holding yang terbentuk, bukan bagian dari pembentukan holding.
Dilanjutkan Hasanuddin, pembentukan holding sendiri perlu akselerasi yang komprehensif karena menyangkut pengintegrasian sumber daya berbagai badan usaha milik negara yang perlu dilakukan secara cermat dan prinsip kehati-hatian.
"Khususnya menyangkut aset dan berbagai kontrak Kerjasama di berbagai lapang panas bumi sehingga negara tidak dirugikan dan/atau menghindari masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.
Lalu untuk melengkapi tujuan kedaulatan dan kemandirian energi, ADPPI mengharapkan Kementerian BUMN mempertimbangkan keikutsertaan daerah penghasil panas bumi, baik pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota menjadi bagian dari kepemilikan saham di Holding Geothermal Indonesia. "Keterlibatan daerah pernghasil ini sebagai wujud dari keadilan dan hak mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi secara nyata," ujarnya.
Hasanuddin melanjutkan, perlu juga dipertimbangkan dan menjadi bagian saran-pendapat terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup berkenaan dengan pembentukan Holding dan penundaan dan/atau penolakan IPO.
Terakhir dia menyampaikan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Panasbumi Nomor 21 Tahun 2014, maka yang perlu dicatat bahwa Holding ini hanyalah salah satu bagian dari badan usaha dalam pengusahaan panas bumi.
"Selain itu badan usaha milik daerah dan swasta/Independen Power Producer (IPP) juga dapat terlibat dalam pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik, oleh sebab itu pembentukan holding ini diharapkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau persepsi negatif investasi sebagai akibat hulu-hilir pengusahaan dikuasai oleh badan usaha tertentu," pungkasnya. R2