Jakarta, OG Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Harga Batu Acuan (HBA) sebesar US$ 89,74 per ton pada perdagangan sepanjang bulan Mei 2021. Besaran ini meningkat US$ 3,06 per ton dari bulan April sebelumnya, yakni US$ 86,68 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi di Asia menjadi faktor utama atas kenaikan HBA di bulan Mei. "Ekonomi Asia mulai membaik pada kuartal I tahun 2021. Perubahan pergerakan ini masih didominasi dari (ekonomi) Tiongkok," kata Agung ditemui di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Agung menambahkan, permintaan konsumsi batubara Tiongkok sepanjang periode tersebut mengalami lonjakan pesat. Hal ini tak sebanding dengan hasil produksi domestik yang terus menipis. "Permintaan batubara banyak datang guna memenuhi kebutuhan pembangkit Tiongkok," jelasnya.
Tingginya kebutuhan batubara Tiongkok, sambung Agung, turut memengaruhi kebijakan impor negara tersebut. Pasalnya, China Electricity Council (CEC) memperkirakan konsumsi listrik tahun 2021 ini naik 7-8% dibanding tahun 2020. Selanjutnya pemerintah Tiongkok pun melakukan relaksasi impor sehingga turut mengerek harga batubara global.
Berdasarkan data Refinitiv, sepanjang minggu lalu harga kontrak batubara ICE Newcastle naik lebih dari 6%. Di akhir perdagangan pekan lalu, bahkan harga batubara thermal acuan semakin mendekati US$ 92 per ton.
Perhitungan nilai HBA sendiri diperoleh dari rata-rata empat indeks harga batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Sebagai catatan, nilai HBA sejak tahun 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level US$ 75,84 per ton di Januari, HBA mengalami kenaikan pada bulan Februari US$ 87,79 per ton, sempat turun di Maret US$ 84,47 per ton, dan naik lagi pada April di angka US$ 86,68 per ton.
Nilai HBA bulan Mei ini akan dipergunakan pada penentuan harga batubara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) selama sebulan. R2