Keliru Pahami Regulasi Terkait BPH Migas, The Jokowi Center Dinilai Pojokkan Presiden


Jakarta, OG Indonesia --
 Politisi Partai Hanura Inas N. Zubir menanggapi
Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus yang melontarkan narasi bahwa ia menduga Menteri ESDM telah 'mengobrak-abrik' lembaga BPH Migas. 

Neta menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH Migas, di mana seharusnya proses seleksi dilakukan oleh Sekretariat Negara. Menurut Inas, pernyataan Neta tersebut justru terkesan memojokkan Presiden Joko Widodo, karena bisa saja malah Presiden dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Narasi dari The Jokowi Center itu akan memojokkan Pak Jokowi karena bisa dianggap tidak memahami peraturan dan perundang-undangan karena melakukan pembiaran terhadap Menteri ESDM yang menyelenggarakan seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas," kata Inas dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Inas pun menjelaskan, bahwa sebenarnya kalau merujuk Pasal 49 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentang BPH Migas. 

Nah, dalam pasal 11, ayat 2 PP tersebut berbunyi: Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

"Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun  diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara," ucap Inas mengoreksi kekeliruan pemahaman Neta. 

Seperti diketahui, sebelumnya memang silang pendapat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas kian memanas, yaitu terkait kelanjutan proyek pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem). Di mana BPH Migas ingin proyek dilanjutkan oleh Bakrie & Brothers Tbk sebagai pemenang lelang kedua pasca mundurnya Rekayasa Industri sebagai pemenang pertama dari proyek tersebut. Sementara Menteri ESDM menginginkan proyek tersebut dilanjutkan dengan menggunakan skema dana APBN. R3

Keliru Pahami Regulasi Terkait BPH Migas, The Jokowi Center Dinilai Pojokkan Presiden Keliru Pahami Regulasi Terkait BPH Migas, The Jokowi Center Dinilai Pojokkan Presiden Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 29, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.