Jakarta, OG Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Rabu (14/4/2021) siang, secara daring mengumumkan hasil investigasinya terkait kejadian kebakaran 4 tanki di Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, milik Pertamina yang terjadi pada akhir Maret lalu.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, membacakan kesimpulan investigasi Ombudsman terhadap kerjadian yang menyebabkan dua orang warga sekitar meninggal dunia karena luka bakar dan terkena serangan jantung. Pertama, penyebab terjadinya insiden kebakaran 4 tanki Pertamina sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal Pertamina yang melibatkan pihak independen dan Bareskrim Polri.
Kedua, telah dilakukan upaya penanganan oleh Pertamina sebelum sebelum dan sesaat setelah kejadian, termasuk kebutuhan pengungsi berupa logistik dan kesehatan (fisik dan psikis).
Ketiga, keluhan masyarakat pada saat sebelum kejadian kebakaran kilang minyak tersebut tidak direspon oleh Pertamina dan tidak ada keterbukaan informasi mengenaik kondisi kilang minyak Balongan Pertamina sesaat sebelum kejadian yang dialami.
Keempat, tidak ada mekanisme mitigas bencana karena "gagal teknologi" yang berkoordinasi dengan BPBP Kabupaten Indramayu.
Kelima, insiden kebakaran kilang Pertamina tersebut tidak memengaruhi pasokan BBM, dan dari 17 tanki yang ada hanya 4 tanki yang terbakar dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan.
Dari investigasi tersebut Ombudsman memberikan saran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). "Segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran 4 tanki Pertamina Balongan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut," tegas Hery.
Ombudsman juga meminta Pertamina untuk berkoordinasi terkait rencana kontigensi kepada BNPB/BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal. Lalu, Pertamina ber sama BPBD juga diminta memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar terkait adanya potensi bencana akibat "gagal teknologi" untuk meminimalisir korban jiwa. Juga meningkatkan early warning system pada lingkungan sekitar kilang.
Pertamina juga harus memberikan ganti rugi atas bangunan yang rusak serta memberikan pengobata dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya.
Ombudsman RI sendiri, dikatakan Hery akan melakukan tindakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi Kilang balongan. "Kami juga mendorong proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum," tutup Hery. RH