BPH Migas Adakan Public Hearing untuk Penetapan Toll Fee Gas Bumi


Bekasi, OG Indonesia --
Guna mendengar masukan dari berbagai stakeholder terkait, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan public hearing tentang penetapan tarif gas bumi melalui pipa. 

Public hearing dilakukan antara lain untuk meninjau penetapan tarif gas bumi melalui pipa ruas Wunut-Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, ruas KP 4.3-PLN Kanaan, dan Muara Karang-Muara Tawar milik PT Pertamina Gas, serta ruas Belawan-KIM-KEK yang juga milik PT Pertamina Gas.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, public hearing dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak tentang penetapan tarif gas yang adil. "BPH Migas melaksanakan public hearing ini menjadi tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan toll fee atau tarif pengangkutan di sidang komite (BPH Migas)," ucap Ifan, sapaan akrab Kepala BPH Migas, selepas acara public hearing di Hotel Santika Mega City Bekasi, Kamis (22/4/2021). 

Adapun public hearing ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady, Anggota Komite BPH Migas, perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga perwakilan dari PT Pertamina Gas.

Ifan mengharapkan dalam public hearing semua pihak dapat beradu argumen terkait tarif gas bumi melalui pipa yang terbaik. "(Dalam) public hearing ini bisa berdiskusi mendalam, tidak ada syak wasangka tetapi adu argumentasi secara data, secara akademik, secara formula," tegas Ifan. "Bila perlu public hearing bukan satu jam, bukan satu hari, kalau perlu satu minggu. Kita siapkan dananya," sambungnya.

Kepala BPH Migas pun membuka fakta, bahwa kalau selama ini tarif pengangkutan melalui pipa menjadi tinggi, masalahnya bukan ada di BPH Migas. Sebab sejak berdiri tahun 2001, BPH Migas baru sekali saja melakukan lelang. "Selebihnya tidak pernah BPH Migas lelang, tetapi penugasan Kementerian ESDM," ucapnya. "Macam-macam ruas (pipanya), termasuk yang hari ini yang mau kita bahas," tambah Ifan.

Menurut Ifan, dengan sistem penugasan akan terjadi pembengkakan Capex dan Opex. Pada akhirnya ruas pipa yang dibangun pun tidak sesuai keekonomian. "Itu tidak bisa dikontrol oleh BPH Migas," jelasnya. 

Seharusnya, metode perhitungan tarif yang dipakai harus benar-benar berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan. 

Setelah public hearing, Komite BPH Migas akan melaksanakan Sidang Komite secara Independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas kajian tarif pengangkutan gas bumi. "Makanya dalam public hearing ini silakan debat, debat saja. Jangan sampai nanti hanya setuju saja, nanti saat di sidang baru protes," pungkas Ifan. RH

BPH Migas Adakan Public Hearing untuk Penetapan Toll Fee Gas Bumi BPH Migas Adakan Public Hearing untuk Penetapan Toll Fee Gas Bumi Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 22, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.