Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian BUMN menegaskan komitmen negara bahwa pendayagunaan produk dalam negeri lewat pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diterapkan dalam proses penyediaan barang dan jasa dari proyek-proyek perusahaan BUMN.
Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri BUMN/PER-08/MBU/12/2019/ tanggal 12 Desember 2019, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengatur soal kewajiban penggunaan TKDN oleh perusahaan BUMN. Di mana dalam Pasal 5 Permen tersebut berbunyi, "Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan kebijakan: Mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan pendayagunaan produksi dalam negeri; Memberi kesempatan pada pelaku usaha nasional dan usaha kecil."
"Di sini bisa dilihat komitmennya kita dari kementerian sangat tegas dengan Permen nomor 8 tanggal 12, bulan 12, tahun 2019. Ini enggak lama setelah Pak Erick dilantik," jelas Arya dalam webinar bertajuk "Peran dan Dukungan BUMN dalam Pengembangan TKDN", Kamis (25/3/2021).
Arya bahkan mengingatkan dalam Permen tersebut, pada pasal 8, disebutkan bahwa direksi BUMN harus membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasanya.
Pihak SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air menyebutkan bahwa kewajiban pemanfaatan TKDN oleh BUMN akan menciptakan trickle down effect economy bagi industri dalam negeri yang ada di sekitarnya. "Bila mana proyek-proyek dikerjakan oleh BUMN, maka kita berharap nanti akan ada trickle down effect terhadap subcon-subcon yang ada," terang Widi Santuso, Kepala Divisi Pengelola Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas.
Widi membeberkan akan ada banyak kegiatan yang bergerak sebagai dampak pemanfaatan TKDN oleh BUMN. Mulai dari kegiatan pabrik dan perakitan dalam negeri, jasa penunjang dalam negeri, BUMD, bank serta asuransi dalam negeri, hingga lembaga penelitian dan perguruan tinggi di dalam negeri.
Untuk itu, menurut Widi, pihak SKK Migas memberikan porsi yang cukup terkait proyek-proyek hulu migas untuk dikerjakan oleh BUMN-BUMN yang ada. "Karena kita berharap BUMN menjadi motor trickle down effect bila mana ada beberapa proyek dari SKK Migas yang kita kerjakan," sambungnya.
Pertamina sebagai perusahaan BUMN energi ternama di Tanah Air menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan TKDN dalam setiap proyek yang dijalankannya. "Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan TKDN dan patuh, comply, terhadap ketentuan dan regulasi TKDN yang berlaku," ucap Agus Suprijanto, SVP Communication & Investor Relation PT Pertamina (Persero).
Agus mengungkapkan, dari tahun 2017 sampai 2019, penggunaan TKDN Pertamina rata-rata mencapai 45,8%. "Pada tahun 2020 kami alhamdulillah bisa mencapai realisasi melebihi target yang saat itu ditetapkan 25 persen, dan telah dicapai angka 52,6 persen," ujar Agus.
Demikian pula dengan PLN. Menurut Anang Yahmadi, EVP Perencanaan dan Enjiniring Konstruksi PT PLN (Persero), perusahaannya telah memanfaatkan TKDN sekitar 40-an persen. "Pertamina sudah sampai 52 persen, kalau kami masih di angka 40-an (persen)," ungkap Anang.
Sementara itu Direktur Eksekutif Reforminer Insititute Komaidi Notonegoro mengungkapkan bahwa realisasi TKDN di industri hulu migas pada periode 2011-2019 relatif stagnan tetapi selalu memenuhi target.
Komaidi pun membuka data tahun 2010 terkait perhitungan Reforminer Institute dan SKK Migas (dahulu BP Migas) bahwa apabila komponen impor dalam industri hulu migas digantikan oleh komponen lokal maka dampaknya akan sangat luar biasa bagi industri nasional.
"Kami menemukan kalau itu di-replace pakai domestik bisa menambah pertumbuhan ekonomi nasional kisaran 1 sampai 1,5 persen," beber Komaidi. "Jadi betapa besarnya multiplier effect yang ditimbulkan kalau kita menggerakkan industri dalam negeri," tambahnya.