Kasus Montara, PTTEP Akan Ajukan Banding di Pengadilan Australia


Jakarta, OG Indonesia --
PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP AAA), mempertimbangkan untuk melakukan banding setelah pengadilan Australia menyatakan perusahaan tersebut kalah dari gugatan petani rumput laut dan nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

"PTTEP AAA akan mempertimbangkan dengan bijak putusan tersebut serta jalur banding yang tersedia untuk itu," demikian pernyataan tertulis resmi perusahaan pada Sabtu (20/3/2020).

Dalam siaran pers tersebut, PTTEP AAA menyatakan pada 19 Maret 2021, hakim Pengadilan Federal Australia telah memberikan keputusan terhadap gugatan kelompok petani rumput laut dan nelayan asal NTT. Hal ini terkait tumpahan minyak dari lapangan Montara yang dioperasikan perusahaan minyak dan gas bumi asal Thailand tersebut di lepas landas kontinen Australia pada 2009 lalu.

Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Pengadilan Federal Australia pun menghukum PTTEP memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta atau 22.500 dolar Australia kepada penggugat utama dari gugatan kelompok atau class action, karena lalai melakukan operasi perusahaannya di ladang minyak Montara. Atas putusan tersebut itulah PTTEP menyatakan sedang mempersiapkan banding. R1

Kasus Montara, PTTEP Akan Ajukan Banding di Pengadilan Australia Kasus Montara, PTTEP Akan Ajukan Banding di Pengadilan Australia Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Maret 21, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.