Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Fly ash and bottom ash (FABA) yang merupakan hasil dari pembakaran batu bara baru saja dihapuskan dari jenis limbah B3 seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disahkan awal Februari 2021.
Rizal Calvary Marimbo, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan FABA dulu dianggap tidak ada gunanya. Padahal FABA ini menurutnya ibarat gadis cantik tetapi sering dilarang keluar rumah sehingga sulit mendapat jodoh.
"FABA ini juga begitu, karena dulu dilarang-larang, FABA ini malah menjadi persoalan," ucap Rizal dalam Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselenggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
Padahal FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan karena FABA ini bisa menjadi bahan baku untuk membuat semen bahkan untuk membangun jalan.
Rizal mengatakan, sejak satu tahun lalu BKPM sudah melihat persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. "Mereka (investor luar negeri) sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar bisa, pasarnya luar biasanya. Tetapi persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi," ujar Rizal.
"Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” sambungnya.
Menurut Rizal, banyak manfaat dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depan dinilainya akan makin baik. “Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia.
Diharapkan dengan menjadi bahan yang mudah diakses maka FABA akan lebih mudah dimanfaatkan oleh industri terkait yang akan mengolah maka FABA. BKPM sendiri mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, sebab dikatakan Rizal sudah jelas bahwa FABA ini telah dikeluarkan dari kategori B3.
“Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” pungkasnya. RH