Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon - Semarang (Cisem) tetap berlanjut pasca penyerahan penetapan/pengunduran diri PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR Rl dengan Kepala BPH Migas bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 dan menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang. Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006, Rekind diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTU dan PT PGN di posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020, Rekind mengundurkan diri.
Sikap BPH Migas pasca mundurnya Rekind adalah mengajukan 3 opsi yaitu diberikan kepada pemenang kedua, lelang ulang oleh BPH Migas, atau dilakukan penugasan Pemerintah. Pada tanggal 1 Maret 2021, BPH Migas melakukan Sidang Komite dengan hasil BNBR sebagai pemenang kedua dapat ditetapkan sebagai Pemenang Lelang menggantikan Rekind
Penunjukan BNBR didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2). “Dalam hal calon pemenang Lelang urutan pertama dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan Badan Pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke Kas Negara," jelas Ifan, sapaan akrab Kepala BPH Migas.
BNBR sendiri wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi pada Dokumen Penawaran hasil lelang tahun 2006 dalam waktu 30 hari kalender sejak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang atau paling lambat tanggal 14 April 2021. Di samping itu, BNBR diwajibkan menyiapkan dan menyampaikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) serta dokumen Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, BNBR dinyatakan gugur.
Setelah semua persyaratan di atas disampaikan kepada BPH Migas, BNBR juga diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cirebon – Semarang.
Pihak BPH Migas berharap agar pembangunan Pipa Cisem mendapat dukungan dari Komisi VII DPR RI dan segera dilaksanakan serta diselesaikan. Hal ini karena pembangunan Pipa Transmisi Cirebon Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dalam rangka mendukung pasokan gas bumi ke Kawasan Industri Batang sesuai Perpres Nomor 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobongan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Kardaya Warnika berharap agar proyek tersebut tidak terbengkalai lagi. Dia mengatakan, lebih baik dipastikan dulu pasokan gas yang mengalir ke pipa tersebut. "Permasalahan utamanya kalau menurut saya jangan sampai masuk ke hal sama yaitu terbengkalai lagi, pastikan gasnya akan ada yang mengalir," tegasnya.
Dilanjutkan Kardaya, jika tidak ada kepastian pasokan gas maka berisiko menimbulkan masalah. "Karena kalau tidak, tadinya ada gas mengalir kalau tidak ada gas mengalir di situ maka secara bisnis gas trasportasi bisa dituntut itu yang memberikan janji akan ada gas karena itu sudah janji, bahasa jawanya kebacut," ujarnya seraya mengingatkan agar kepastian pasokan gas ini harus tertulis, ada keputusannya alokasinya, tidak bisa berdasarkan informasi semata.
Sementara Anggota Komisi VII Fraksi PKB Ratna Juwita mempertanyakan kendala pembangunan pipa Cisem sehingga bisa mangkrak sampai 15 tahun, padahal pipa ini menjadi Proyek Strategis Nasional. "Apalagi hari ini kita tahu gas adalah salah satu resource clean energy yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur yang nantinya akan menjadi penunjang," ungkapnya. R3