Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyampaikan apresiasinya serta mendukung usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi di Provinsi serta di Kabupaten/Kota penghasil panas bumi sebagai pedoman pemanfaatan bonus produksi.
Seperti diketahui, Direktorat Panas bumi dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM tengah mengawal pemanfaatan bonus produksi di daerah penghasil panas bumi untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan prioritas masyarakat di sekitar wilayah kerja/area PLTP dengan melalui usulan pengaturan pengelolaan bonus produksi dalam pedoman umum APBD kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Pedoman ini sejalan dengan UU Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014 di mana masyarakat daerah penghasil, khususnya wilayah kerja/area PLTP mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi," ucap Hasanuddin, Ketua Umum ADPPI, dalam keterangan resminya, Senin (8/3/2021).
Diterangkan olehnya, dengan pedoman ini maka ke depan penggunaan bonus produksi panas bumi dapat terarah, tetap sasaran dan tidak multitafsir penggunaannya, sehingga dapat mendukung pemanfaatan dan pengembangan potensi panas bumi lebih lanjut.
"Dengan pedoman ini, diharapkan juga dapat mengatasi kesenjangan informasi dan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pengembangan dan pengusahaan panas bumi, sehingga kendala sosial akibat kurangnya informasi yang didapat teratasi," jelasnya.
ADPPI berharap Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri segera merespon usulan ini karena sifatnya yang penting dan mendesak sebagai pedoman pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota penerima bonus produksi.
"Kami berharap media cetak/elektronik di daerah dapat dilibatkan dalam melakukan sosialisasi pengembangan panas bumi, perguruan tinggi dan ahli juga diikutsertakan dalam edukasi teknologi dan informasi berkaitan dengan PLTP dalam pengertian luas, serta organisasi lingkungan hidup dapat dilibatkan berperan serta dalam menjaga, mengawasi dan melakukan pelestarian lingkungan sekitar area wilayah kerja/PLTP," pungkas Hasanuddin. R2