Ambon, OG Indonesia -- PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) atas lahan ex Hotel Anggrek, yang sebelumnya juga diklaim milik Perusahaan Daerah Panca Karya. Padahal, lahan yang di atasnya berdiri gardu hubung listrik A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon, itu secara sah berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950 adalah milik ahli waris keluarga Muskita/Lokollo.
Dikutip dari Siwalimanews.com, disebutkan setidaknya sudah dua instansi yang berasal dari BUMN dan BUMD yang mengklaim menguasai lahan seluas 14.266 M2. Tapi, PD Panca Karya (BUMD), sebelumnya telah menelan pil pahit, gara-gara memiliki SHGB tersebut. Mantan Direktur PD Panca Karya, Yopy Huwae harus meringkuk di penjara berikut mantan Kepala BPN Kota Ambon karena terbukti secara hukum memalsukan sertifikat atas lahan eks Hotel Anggrek tersebut.
Kondisi yang dialami mantan Direktur Panca Karya dan mantan Kepala BPN Kota Ambon cukup beralasan, karena lahan eks Hotel Anggrek adalah sah milik ahli waris janda Anthonetta Muskita/Natary yang sudah dieksekusi berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2011 yang lalu.
Anehnya, objek yang sudah dieksekusi berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu ada instansi berwenang dalam hal ini BPN masih mau mengeluarkan SHGB terhadap kepemilikan lahan yang nyata-nyata milik ahli waris yang sah janda Antonetha Muskita/Natary.
Miris, di titik koordinat yang sama sudah dieksekusi dan 100 KK lebih sudah keluar pada saat itu, kecuali gardu PLN yang berdiri sendiri tidak mau dibongkar. Lebih miris lagi di titik koordinat ada dua sertifikat SHGB dengan ukuran luas yang berbeda apalagi posisi lokasi sudah dipagari dan dikuasai oleh ahli waris.
Humas PLN Maluku-Malut, Ramli Malawat, sebagaimana dikutip dari Siwalimanews membenarkan jika pihak PLN Maluku-Malut memiliki SHGB atas lahan eks Hotel Anggrek. Namun sayangnya Malawat mengaku lupa berapa nomor SHGB tersebut. “Iya benar kami punya SHGB atas lahan itu juga tapi maaf saya lupa nomor SHGB-nya,” jelas Malawat kepada Siwalima, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Ita Muskita yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pertemuan antara PLN dengan orang yang katanya ahli waris itu.
Untuk diketahui, kuasa hukum ahli waris, Elizabeth R D Tutupary mengungkapkan, gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950.
Di mana diatas lahan itu, gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya No 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata No 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo No 3055 K/pdt/2014 jo No 828 PK/Pdt/2017.
Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana No 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy. “Jika gardu hubung tersebut memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?” tanya Elizabeth.
Dikatakan, SHGB milik PLN bermasalah secara hukum Sebab, jika ditilik dari kasus PD Panca Karya, di mana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu milik PLN tersebut.
“Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifikat, berarti sertifikat tersebut berada di dalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth. R2