Jakarta, OG Indonesia -- Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menegaskan pentingnya ada perubahan paradigma “gali-jual" dalam pemanfaatan pemanfaatan sumber daya mineral khususnya komoditi timah.
"Timah sebagai sumber daya alam strategis harus ditingkatkan nilai tambahnya, tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk bateri litium untuk mobil listrik," ucap Fahmy, Sabtu (23/1/2021).
Diterangkan olehnya, timah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), di mana sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterei litium untuk kendaraan listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia bahkan di dunia.
"Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stake holder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari “gali-jual” menjadi “gali-kembangkan-jual”," tegas Fahmy. Pengembangan produk timah sendiri dinilainya akan meningkatkan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Selain perubahan paradigma, Pemerintah juga perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah," tambahnya.
Serupa dengan komodi nikel, Fahmy mengatakan Pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah.
"Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah itu memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor komoditi timah Indonesia. Namun, dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi," bebernya.
Fahmy melanjutkan, larangan ekspor timah itu pasti akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organisation (WTO). Namun menurutnya, Pemerintah harus tetap kekeuh menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
"Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditi timah yang dapat meningkatkan nilai tambah, agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan oleh konstitusi pasal 33 UUD 1945," pungkasnya. R2