Jakarta, OG Indonesia – Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS yang juga Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan sepak terjang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pertamina.
Menurut Marwan, Ahok kerap
membuat heboh dengan ucapan-ucapannya, padahal dia menempati jabatan sebagai
Komisaris Utama Pertamina, BUMN terbesar di republik yang mengelola sektor
energi publik. Terakhir, ucapan Ahok
yang menyebut istilah “Kadrun” membuat ramai jagad pemberitaan dan media sosial.
“Kita tidak bisa mengatur
bagaimana seseorang menilai, bersikap dan berucap terhadap pihak atau kelompok
lain. Itu merupakan hak azasi yang dijamin konstitusi. Namun karena Ahok
pejabat BUMN mengurus hajat hidup rakyat, urusan menjadi lain,” ucap Marwan di
Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Marwan, masalah Ahok bukan
sekedar perilaku kontroversial atau gaya bicara ceplas-ceplos, sehingga dengan
begitu perlu dimaklumi publik. “Ini masalah serius yang dinilai sarat arogansi,
niat mendominasi dan bebas berbuat, mentang-mentang berkuasa karena berada
dalam lingkar kekuasaan,” ucap Marwan.
Untuk itu dikatakan Marwan, KAMI
meminta Presiden Jokowi memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, usaha yang
dikelola Pertamina adalah sektor sangat strategis dan menyangkut hajat hidup
seluruh rakyat. “Karena itu pengurusnya tidak diatur dan ditentukan berdasar
dukungan atau penolakan sikap sekelompok orang tertentu. Sebaliknya, Ahok dan
pejabat pemerintah terkait harus mencamkan untuk tidak memperlakukan Pertamina
sesuka hati mentang-mentang sedang berkuasa,” paparnya.
Kedua, Pertamina adalah BUMN yang
pemiliknya adalah seluruh rakyat, bukan segelintir orang yang ada dalam
oligarki kekuasaan. Karena itu, pengurus Pertamina harus memenuhi berbagai
persyaratan. “Mengingat pernah divonis bersalah 2 tahun penjara (9/5/2017)
secara moral dan legal Ahok tidak qualified menjadi Komut, karena
melanggar Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan GCG,”
bebernya.
Ketiga, Marwan menyampaikan bahwa
secara legal Ahok mestinya diproses secara hukum oleh KPK karena diduga
terlibat dan berperan sentral dan kasus RS Sumber Waras. “Ahok bisa sesumbar
dan seolah merasa di atas hukum akibat perlindungan KPK yang membebaskan Ahok
dari jerat hukum dengan alasan tidak mempunyai niat jahat (mens rea),
meskipun alat-alat bukti korupsinya telah lebih dari cukup (15/6/2016),” ujar
Marwan.
Dengan berbagai kondisi tersebut,
dikatakan Marwan, Ahok merasa percaya diri mampu berbuat sesuai keinginan dan
merasa akan mendapat pula dukungan dari pemimpin tertinggi. “Kami tidak sudi
memiliki negara dan pemerintahan yang tidak dapat berfungsi normal dan berjalan
sesuai Pancasila, konstitusi dan hukum. Kami tak rela negara dan rakyat terus
tersendera Ahok dan oligarki kekuasaan. Pak Jokowi, kapan anda menghentikan
sepak terjang Ahok? The Real President adalah Pemimpin Negara yang
berani bertindak independen demi negara dan rakyat!” tegas Marwan. R3