Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panas bumi mengapresiasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan DPR RI yang telah mengakomodasi kritik dan masukan ADPPI pada bulan Februari 2020 terhadap draft RUU Cipta Kerja bidang usaha panas bumi.
"Penyempurnaan di antaranya; terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung," jelas Hasanuddin.
Selain itu, dihilangkan pula ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung yang akan mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung panas bumi.
Hasanuddin juga melihat UU Cipta Kerja yang baru disahkan membuat penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah. Demikian juga dengan penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
"Kami berharap, Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 tahun lebih," pungkasnya. R2