Jakarta, OG Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa hal, antara lain mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan Persero) PT Pertamina.
Demikian diungkapkan oleh Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, KaBid. Hubungan Antar/Inter Lembaga, Media & Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam web seminar atau webinar yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Nusantara, bertajuk “IPO Subholding Pertamina Dalam Perspektif Kedaulatan Energi” pada Sabtu (15/8/2020).
Menurut Hakeng, delapan direktur dalam organisasi Pertamina sebelumnya dibubarkan, selanjutnya digabungkan ke dalam tiga direktorat yakni Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik dan lnfrastruktur, serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha.
Kebijakan Menteri BUMN tersebut, kata Hakeng, ditindaklanjuti berdasarkan SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0 yang salah satu keputusanya adalah membentuk dan menetapkan sub Holding anak perusahaan PT pertamina Persero yang terdiri dari: sub holding upstream; sub holding refining dan petrochemical; subholding commercial and trading; sub holding gas; sub holding power and NRE, dan; shipping Co.
“Yang dijadikan Sub Holding adalah seluruh bisnis inti Pertamina dari hulu ke hilir, dari eksplorasi hingga pemasaran,” ungkap Hakeng. Jadi core business Pertamina menjadi Anak Perusahaan Pertamina.
Lebih jauh dia mengutarakan, dengan terpecahnya sistem integrasi Pertamina karena sektor intinya menjadi Anak Perusahaan maka berpotensi menjadi persaingan bisnis antar sektor usaha yang tentunya ini adalah unbundling Pertamina.
“Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah yang mejadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi Pertamina tersebut. Karena dengan terbentuknya sub holding maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa, sebagaimana yang telah terjadi dengan PGN,” ucapnya.
Bukan tanpa dasar, imbuh Hakeng, terbukti dengan secara terbuka Menteri BUMN Erick Thohir melalui berbagai media menyatakan target khusus yang dibebankan pada jajaran direksi baru Pertamina yakni satu atau dua anak usaha Pertamina harus mampu melakukan Initial Public Offering (IPO) dalam dua tahun ke depan.
“Pertamina cepat atau lambat akan berbagi kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mereka. Mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan.
Hal tersebut jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas, yang mana apabila Pertamina menjadi perusahaan go public dengan mekanisme IPO, maka berpotensi dikuasainya asset negara oleh Swasta (swastanisasi),” tegas Hakeng.
Dia mempertanyakan dampak secara gamblang, apakah penentuan harga BBM dan LPG akan seperti sekarang di mana penentuannya murni untuk kepentingan Negara? Tentu berpotensi juga mendengarkan suara sang pemilik saham lainnya dalam Perusahaan nantinya yang menuntut Perusahaan untuk untung-seuntungnya tanpa memikirkan kemampuan daya beli masyarakat. Harga berpotensi naik dan tentunya berdampak pada sektor kehidupan lainnya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlu diperoleh suatu penafsiran yang pasti dan berkekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemberlakuan Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Karenanya FSPPB melalui kuasa hukumnya yaitu Sihaloho & Co Law Firm mengajukan Judicial Review Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang didaftarkan pada tanggal 15 Juli 2020,” tegas Hakeng.
Di samping itu untuk menghindari potensi kerugian negara dan rakyat, FSPPB juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2020 terhadap SK Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseoran (Persero) PT Pertamina dan SK Dirut Pertamina No. Kpts- 18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero). R3
IPO Sub Holding, Rantai Usaha Pertamina Berpotensi Dikuasai Swasta
Reviewed by OG Indonesia
on
Sabtu, Agustus 15, 2020
Rating: