Komisi VII Desak Gubernur Sulut Tutup Tambang Emas Bodong

Kardaya Warnika, Anggota Komisi VII DPR RI
Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey ditantang menindak tegas kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut.


“Tambang emas, selain merusak lingkungan juga menyangkut pemakaian bahan berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Biasanya tambang emas menggunakan sianida yang sangat berbahaya, terutama bila masuk ke saluran air. Burung saja terbang di atasnya bisa mati sehingga pengawasannya harus benar-benar diperhatikan,” urai anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika, dikutip Jumat (10/7/2020).

Demikan ditegaskan Kardaya menanggapi informasi masih adanya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kerja PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang terletak di Desa Mopait, Kecamatan Lalayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut. 

Padahal, izin BDL telah habis sejak 10 Maret 2019 lalu. Saat ini pihak BDL diwakili Dirut BDL Hadi Pandunata masih mengurus perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 99,06 hektar.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Pemprov Sulut tergolong lalai apabila BDL masih leluasa beroperasi meski izinnya telah habis sejak setahun lalu. 

“Izin pertambangan itu kan kewenangannya di gubernur, tadinya memang bupati tetapi sekarang ditarik ke gubernur. Nah, gubernur harus mengawasi dan kalau ada yang menyimpang harus ditegur dan kalau perlu dicabut izinnya,” ujar Kardaya yang membidangi Komisi Energi dan Pertambangan ini.

“Jangankan izin sudah habis, sebelum izin habis saja pemerintah daerah punya kewajiban untuk mengontrol kegiatan di setiap perusahaan tambang. Ini artinya tidak ada pengawasan dari pemerintah setempat. Kalau tidak punya izin, sama saja dengan pertambangan ilegal. Mestinya pemerintah daerah menerapkan kewenangannya,” tambah dia.

Selain Pemprov Sulut, Kardaya juga mendorong pemerintah pusat agar ikut turun tangan. Menurut Kardaya, pemerintah pusat masih punya kewajiban untuk memberikan semacam ‘warning’ kepada pemerintah daerah. “Walaupun tidak lagi menerbitkan izin tambang, tetapi pemerintah pusat tetap punya kewajiban untuk memonitor pemerintah daerah,” tegasnya.

Ditambahkan Kardaya, salah satu peran pemerintah pusat adalah terkait aspek legalitas perizinan perusahaan tambang itu sendiri. Antara lain, apakah izin tambang yang sebelumnya diterbitkan bupati/wali kota tetap berlaku ketika kewenangan perizinan ditarik kembali ke tingkat provinsi.

“Ini penting dijelaskan. Apakah izin yang diterbitkan seorang bupati/wali kota tetap boleh dilanjutkan atau harus diurus kembali ke gubernur. Kemudian, apakah penjabat bupati/wali kota berwenang menerbitkan izin tambang atau tidak? Pemerintah pusat harus bisa menjawab ini,” tukas Kardaya.

Sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT Bulawan Daya Lestari (BDL) resmi menghentikan kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). 

Operasi tambang emas yang mampu memproduksi emas hingga 10 kg per minggu ini wajib berhenti untuk sementara setelah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) atas nama BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.

Sebelumnya, Dirut BDL Hadi Pandunata mengungkapkan dengan habisnya IUP-OP dan IPPKH, otomatis seluruh kegiatan BDL wajib berstatus 'lockdown' atau dihentikan demi hukum.

“Kalau masih ada aktivitas penambangan emas di BDL saat ini, itu bisa dipastikan ilegal karena tidak punya izin sama sekali,” tegas Hadi. R2
Komisi VII Desak Gubernur Sulut Tutup Tambang Emas Bodong Komisi VII Desak Gubernur Sulut Tutup Tambang Emas Bodong Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Juli 10, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.